RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Senin, 19 Mei 2025 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
“Korban bisa menunggu sidang, tapi tetap bisa menggunakan motor atau mobilnya yang disita. Pinjam pakai otomatis ini salah satu solusi terbaik,” katanya.
Sedangkan demi transparansi proses hukum, Ikadin mengusulkan agar saksi, korban atau ahli mendapat salinan BAP-nya selepas diperiksa. Kemudian, Berita Acara Sidang bisa diberikan kepada para pihak seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini untuk menutup potensi mengubah-ubah keterangan saksi atau ahli,” ucap dia.
Demi kepastian hukum dan keadilan, penyidikan dibatasi maksimal 2 tahun. Ini supaya tersangka dapat kepastian hukum. Jangan sampai seumur hidup menyandang status tersangka.
Untuk penguatan profesi advokat, Ikadin mengusulkan agar advokat diberikan kewenangan mendapat bantuan profesional, misalnya laboratorium forensik tidak hanya melayani permintaan penyidik saja. “Hak imunitas advokat juga kami mohonkan agar bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP,” katanya.
Selanjutnya, Ikadin mengusulkan perlindungan privasi. Penyidik dilarang membuka benda pribadi, misal handphone dan laptop sepanjang belum ditemukannya bukti awal tindak pidana.
Sedangkan untuk melindungi kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum, Ikadin menyampaikan mereka dapat didampingi pihak keluarga atau perawat.
Komisi III DPR mengapresiasi usulan-usullan dari Ikadin yang penuh terobosan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang selama ini belum diatur dalam KUHP.
“Menarik juga check and balances-nya itu bukan antara state institution dengan state institution, tapi dengan civil, dengan advokat,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR menanggapi salah satu poin usulan Ikadin.
Adapun Tim Kajian RUU KUHP dari DPP Ikadin yang juga hadir dalam RDPU ini, yakni Waketum Sapriyanto Refa serta Wasekjen I Made Agus Rediyudana, Riri Purbasari Dewi, dan Ika Rachmawati. Wabendum Rielen Pattiasina dan Anitha D.J. Puspokusumo, Ketua Bidang Advokasi Publik Erdi Sutanto dan anggotanya Wahyu Nandang Hermawan.
Sedangkan demi transparansi proses hukum, Ikadin mengusulkan agar saksi, korban atau ahli mendapat salinan BAP-nya selepas diperiksa. Kemudian, Berita Acara Sidang bisa diberikan kepada para pihak seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini untuk menutup potensi mengubah-ubah keterangan saksi atau ahli,” ucap dia.
Demi kepastian hukum dan keadilan, penyidikan dibatasi maksimal 2 tahun. Ini supaya tersangka dapat kepastian hukum. Jangan sampai seumur hidup menyandang status tersangka.
Untuk penguatan profesi advokat, Ikadin mengusulkan agar advokat diberikan kewenangan mendapat bantuan profesional, misalnya laboratorium forensik tidak hanya melayani permintaan penyidik saja. “Hak imunitas advokat juga kami mohonkan agar bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP,” katanya.
Selanjutnya, Ikadin mengusulkan perlindungan privasi. Penyidik dilarang membuka benda pribadi, misal handphone dan laptop sepanjang belum ditemukannya bukti awal tindak pidana.
Sedangkan untuk melindungi kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum, Ikadin menyampaikan mereka dapat didampingi pihak keluarga atau perawat.
Komisi III DPR mengapresiasi usulan-usullan dari Ikadin yang penuh terobosan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang selama ini belum diatur dalam KUHP.
“Menarik juga check and balances-nya itu bukan antara state institution dengan state institution, tapi dengan civil, dengan advokat,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR menanggapi salah satu poin usulan Ikadin.
Adapun Tim Kajian RUU KUHP dari DPP Ikadin yang juga hadir dalam RDPU ini, yakni Waketum Sapriyanto Refa serta Wasekjen I Made Agus Rediyudana, Riri Purbasari Dewi, dan Ika Rachmawati. Wabendum Rielen Pattiasina dan Anitha D.J. Puspokusumo, Ketua Bidang Advokasi Publik Erdi Sutanto dan anggotanya Wahyu Nandang Hermawan.
(cip)
Lihat Juga :