MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sempat merasa putus asa. Tapi saya memutuskan maju, karena saya tidak bisa menyarankan generasi muda untuk membangun bangsa, sementara saya sendiri menyerah," ujar Alex.
Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung proses PK ini yakni PBHI, tiga ahli hukum pidana yaitu Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara), Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiae. Dia juga mengapresiasi peran media yang konsisten mengawal kasus ini.
“PK ini bukan hanya kepentingan saya. Ini untuk semua yang mungkin telah dikriminalisasi tapi tak punya kekuatan untuk melawan,” kata Alex.
Dia berharap putusan bebas ini menjadi momentum koreksi total terhadap sistem peradilan Indonesia, mulai dari Mahkamah Agung hingga peradilan tingkat pertama.
Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung proses PK ini yakni PBHI, tiga ahli hukum pidana yaitu Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara), Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiae. Dia juga mengapresiasi peran media yang konsisten mengawal kasus ini.
“PK ini bukan hanya kepentingan saya. Ini untuk semua yang mungkin telah dikriminalisasi tapi tak punya kekuatan untuk melawan,” kata Alex.
Dia berharap putusan bebas ini menjadi momentum koreksi total terhadap sistem peradilan Indonesia, mulai dari Mahkamah Agung hingga peradilan tingkat pertama.
(jon)
Lihat Juga :