Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
Rabu, 14 Mei 2025 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Artinya bahwa Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI, di mana Pancasila merupakan "Fundanental Norm" yang secara filosofis berlaku juga pada UU.No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sehingga semua kebijakan tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai HAM.
3. Di dalam Pancasila ada pendistribusian keadilan dan Hak Asasi Manusia, yaitu pada Sila ke-2 yang berdasarkan pada Sila ke-1, untuk pendistribusian keadilan dan HAM sesuai Sila ke-5, guna menjamin terselenggaranya Sila ke-3 dan tercapainya Sila ke-4 dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang demokratis sesuai akar budaya permusyawaratan yang selama ini menjadi patron bangsa Indonesia.
4. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berdasarkan pada Pancasila, khususnya sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Berikut beberapa aspek HAM yang terkait dengan Pancasila:
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan:
1. Pengakuan martabat manusia: Sila ini menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
2. Perlakuan yang adil: Sila ini juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua orang.
Implementasi Pancasila didalam Hak Asasi Manusia, merupakan suatu pengakuan fundamentalism Norm, yaitu:
1. Hak untuk hidup: Hak untuk hidup dengan martabat dan bebas dari penyiksaan.
2. Hak untuk kebebasan: Hak untuk kebebasan berpikir, beragama, dan berekspresi.
3. Hak untuk keadilan: Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam hukum.
Sehingga semua kebijakan tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai HAM.
3. Di dalam Pancasila ada pendistribusian keadilan dan Hak Asasi Manusia, yaitu pada Sila ke-2 yang berdasarkan pada Sila ke-1, untuk pendistribusian keadilan dan HAM sesuai Sila ke-5, guna menjamin terselenggaranya Sila ke-3 dan tercapainya Sila ke-4 dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang demokratis sesuai akar budaya permusyawaratan yang selama ini menjadi patron bangsa Indonesia.
4. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berdasarkan pada Pancasila, khususnya sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Berikut beberapa aspek HAM yang terkait dengan Pancasila:
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan:
1. Pengakuan martabat manusia: Sila ini menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
2. Perlakuan yang adil: Sila ini juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua orang.
Implementasi Pancasila didalam Hak Asasi Manusia, merupakan suatu pengakuan fundamentalism Norm, yaitu:
1. Hak untuk hidup: Hak untuk hidup dengan martabat dan bebas dari penyiksaan.
2. Hak untuk kebebasan: Hak untuk kebebasan berpikir, beragama, dan berekspresi.
3. Hak untuk keadilan: Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam hukum.
Lihat Juga :