Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
loading...
A
A
A
Implementasi secara Perundang - undangan:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur tentang hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati HAM.
2. Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden No.156 Tahun 2024: Lembaga yang bertugas mempromosikan dan melindungi HAM serta melaksanakan program Pemerintah dalam hal P-5 HAM di Indonesia.
3. Sedangkan Komnas HAM sebagai lembaga yang melaksanakan tindakan-tindakan pro justicia di dalam melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk melakukan proses Judicial tentang pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM lainnya.
Dengan demikian, Pancasila menjadi landasan filosofis bagi perlindungan dan promosi HAM di Indonesia, memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dan Pancasila bukan hanya sekadar simbol Negara, tetapi juga menjadi landasan filosofis dan sumber hukum yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia guna tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang berbasiskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur tentang hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati HAM.
2. Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden No.156 Tahun 2024: Lembaga yang bertugas mempromosikan dan melindungi HAM serta melaksanakan program Pemerintah dalam hal P-5 HAM di Indonesia.
3. Sedangkan Komnas HAM sebagai lembaga yang melaksanakan tindakan-tindakan pro justicia di dalam melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk melakukan proses Judicial tentang pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM lainnya.
Dengan demikian, Pancasila menjadi landasan filosofis bagi perlindungan dan promosi HAM di Indonesia, memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dan Pancasila bukan hanya sekadar simbol Negara, tetapi juga menjadi landasan filosofis dan sumber hukum yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia guna tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang berbasiskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
(rca)
Lihat Juga :