Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
loading...

Dr. Nicholay Aprilindo, Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM. Foto/Istimewa
A
A
A
Dr. Nicholay Aprilindo
Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM
BAHWA berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang secara norma dan filosofis menyebutkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, namun Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara menegasikan peran penting Pancasila.
Pembukaan UUD 1945
1. Pancasila sebagai Dasar Negara: "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menjadi landasan filosofis negara.
Pasal UUD 1945
1. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Implementasi
1. Pancasila sebagai Sumber Hukum: Pancasila menjadi merupakan sumber dari segala sumber hukum di Negara, mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 2 jelas dan tegas mengatakan serta mengatur bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.
Artinya bahwa Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI, di mana Pancasila merupakan "Fundanental Norm" yang secara filosofis berlaku juga pada UU.No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sehingga semua kebijakan tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai HAM.
3. Di dalam Pancasila ada pendistribusian keadilan dan Hak Asasi Manusia, yaitu pada Sila ke-2 yang berdasarkan pada Sila ke-1, untuk pendistribusian keadilan dan HAM sesuai Sila ke-5, guna menjamin terselenggaranya Sila ke-3 dan tercapainya Sila ke-4 dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang demokratis sesuai akar budaya permusyawaratan yang selama ini menjadi patron bangsa Indonesia.
4. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berdasarkan pada Pancasila, khususnya sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Berikut beberapa aspek HAM yang terkait dengan Pancasila:
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan:
1. Pengakuan martabat manusia: Sila ini menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
2. Perlakuan yang adil: Sila ini juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua orang.
Implementasi Pancasila didalam Hak Asasi Manusia, merupakan suatu pengakuan fundamentalism Norm, yaitu:
1. Hak untuk hidup: Hak untuk hidup dengan martabat dan bebas dari penyiksaan.
2. Hak untuk kebebasan: Hak untuk kebebasan berpikir, beragama, dan berekspresi.
3. Hak untuk keadilan: Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam hukum.
Implementasi secara Perundang - undangan:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur tentang hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati HAM.
2. Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden No.156 Tahun 2024: Lembaga yang bertugas mempromosikan dan melindungi HAM serta melaksanakan program Pemerintah dalam hal P-5 HAM di Indonesia.
3. Sedangkan Komnas HAM sebagai lembaga yang melaksanakan tindakan-tindakan pro justicia di dalam melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk melakukan proses Judicial tentang pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM lainnya.
Dengan demikian, Pancasila menjadi landasan filosofis bagi perlindungan dan promosi HAM di Indonesia, memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dan Pancasila bukan hanya sekadar simbol Negara, tetapi juga menjadi landasan filosofis dan sumber hukum yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia guna tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang berbasiskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM
BAHWA berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang secara norma dan filosofis menyebutkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, namun Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara menegasikan peran penting Pancasila.
Pembukaan UUD 1945
1. Pancasila sebagai Dasar Negara: "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menjadi landasan filosofis negara.
Pasal UUD 1945
1. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Implementasi
1. Pancasila sebagai Sumber Hukum: Pancasila menjadi merupakan sumber dari segala sumber hukum di Negara, mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 2 jelas dan tegas mengatakan serta mengatur bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.
Artinya bahwa Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI, di mana Pancasila merupakan "Fundanental Norm" yang secara filosofis berlaku juga pada UU.No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sehingga semua kebijakan tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai HAM.
3. Di dalam Pancasila ada pendistribusian keadilan dan Hak Asasi Manusia, yaitu pada Sila ke-2 yang berdasarkan pada Sila ke-1, untuk pendistribusian keadilan dan HAM sesuai Sila ke-5, guna menjamin terselenggaranya Sila ke-3 dan tercapainya Sila ke-4 dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang demokratis sesuai akar budaya permusyawaratan yang selama ini menjadi patron bangsa Indonesia.
4. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berdasarkan pada Pancasila, khususnya sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Berikut beberapa aspek HAM yang terkait dengan Pancasila:
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan:
1. Pengakuan martabat manusia: Sila ini menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
2. Perlakuan yang adil: Sila ini juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua orang.
Implementasi Pancasila didalam Hak Asasi Manusia, merupakan suatu pengakuan fundamentalism Norm, yaitu:
1. Hak untuk hidup: Hak untuk hidup dengan martabat dan bebas dari penyiksaan.
2. Hak untuk kebebasan: Hak untuk kebebasan berpikir, beragama, dan berekspresi.
3. Hak untuk keadilan: Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam hukum.
Implementasi secara Perundang - undangan:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur tentang hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati HAM.
2. Kementerian Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden No.156 Tahun 2024: Lembaga yang bertugas mempromosikan dan melindungi HAM serta melaksanakan program Pemerintah dalam hal P-5 HAM di Indonesia.
3. Sedangkan Komnas HAM sebagai lembaga yang melaksanakan tindakan-tindakan pro justicia di dalam melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk melakukan proses Judicial tentang pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM lainnya.
Dengan demikian, Pancasila menjadi landasan filosofis bagi perlindungan dan promosi HAM di Indonesia, memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dan Pancasila bukan hanya sekadar simbol Negara, tetapi juga menjadi landasan filosofis dan sumber hukum yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia guna tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang berbasiskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
(rca)
Lihat Juga :