Langgar Protokol Corona, PKS: Batasi Masa Kampanye hingga Diskualifikasi

Senin, 07 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Langgar Protokol Corona,...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, pelanggaran yang dilakukan saat pendaftaran sangat berbahaya dan perlu dievaluasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahapan pendaftaran pada 4-6 September kemarin di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 banyak diwarnai oleh pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) oleh bakal pasangan calon (bapaslon), parpol, maupun simpatisan pendukung.

(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, pelanggaran yang dilakukan saat pendaftaran kemarin sangat berbahaya dan perlu dievaluasi.

"Pendaftaran kemarin berbahaya dan mesti dievaluasi bersama. Tidak boleh ada pelanggaran protokol Covid-19 setelah ini," kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/9/2020).

(Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

Ketua DPP PKS ini mengusulkan agar diberlakukan sanksi yang tegas bagi paslon, pendukung dan simpatisan jika pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 masih terjadi. Tanpa sanksi yang tegas, pelanggaran protokol Covid-19 di tahapan selanjutnya berpotensi terus terjadi, apalagi masa kampanye nanti.

"Pendaftaran suhunya jauh di bawah kampanye. Bisa dipastikan jika tidak ada aturan tegas seperti sanksi pengguguran pencalonan pelanggaran bisa terus berulang," ujarnya.

Legislator asal DKI Jakarta ini mengusulkan sejumlah sanksi kepada para pelanggar. Sanksi paling berat adalah diskualifikasi, sanksi sedang yakni memberikan kesempatan hingga 3 kali, jika masih melanggar harus diskualifikasi. Dan sanksi terendah, membatasi jumlah hari kampanye jika terbukti melanggar.

"Dengan catatan terbukti tidak ada tindakan secukupnya dari paslon," usul Mardani.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)