Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Minggu, 11 Mei 2025 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi, sambungnya, saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP).
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan," ujar Ardi.
Baca juga: Kisah Legenda Kopassus Kolonel Agus Hernoto Jadi Sosok Kunci Keberhasilan Operasi Khusus
"MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," imbuhnya.
Ardi berkata, institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan tak tidak perlu dukungan pengamanan dari personel TNI karena tidak ada ancaman serius. Menurutnya, kantor Kejaksaan cukup diamankan oleh satuan pengamanan dalam (Satpam) kejaksaan.
"Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujar Ardi.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan," ujar Ardi.
Baca juga: Kisah Legenda Kopassus Kolonel Agus Hernoto Jadi Sosok Kunci Keberhasilan Operasi Khusus
"MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," imbuhnya.
Ardi berkata, institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan tak tidak perlu dukungan pengamanan dari personel TNI karena tidak ada ancaman serius. Menurutnya, kantor Kejaksaan cukup diamankan oleh satuan pengamanan dalam (Satpam) kejaksaan.
"Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujar Ardi.
Lihat Juga :