Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Minggu, 11 Mei 2025 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memberi pengamaman di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Informasi iti pun turut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangab Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ujar Jarli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memberi pengamaman di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Informasi iti pun turut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangab Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ujar Jarli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
(shf)
Lihat Juga :