DPR Evaluasi Pelanggaran Protokol Covid saat Pendaftaran Pilkada
Senin, 07 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan dinilai banyak terjadi saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengunglapkan pelanggaran terjadi selama tiga hari pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Bahkan, kata dia, ada juga yang sengaja membuat konser musik dan acara keramaiam lainya. Oleh karena itu, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi evaluasi nanti pada saat rapat kerja antara Komisi II, Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, akan evaluasi dan review,” kata Saan kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020).(Baca juga: Ahli Epidemi: Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan )
Saan menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari tahu faktor pemicu terjadinya pelanggaran meskipun aturannya sudah jelas. Misalnya masih banyak calon yang membawa massa dalam jumlah banyak.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengunglapkan pelanggaran terjadi selama tiga hari pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Bahkan, kata dia, ada juga yang sengaja membuat konser musik dan acara keramaiam lainya. Oleh karena itu, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi evaluasi nanti pada saat rapat kerja antara Komisi II, Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, akan evaluasi dan review,” kata Saan kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020).(Baca juga: Ahli Epidemi: Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan )
Saan menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari tahu faktor pemicu terjadinya pelanggaran meskipun aturannya sudah jelas. Misalnya masih banyak calon yang membawa massa dalam jumlah banyak.
Lihat Juga :