Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Jum'at, 09 Mei 2025 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, membangun kesadaran the golden pathways yakni appreciate multiple view of knowing, yakni menghargai keragaman dan perbedaan pendapat yang terjadi dalam intern umat beragama yang faktanya terjadi banyak perbedaan pandangan dalam beribadah dan ritual keagamaan lainnya. Yang menjadi masalah saat ini ternyata riset dari Bimbingan Masyarakat masing-masing agama mengkonformasi adanya persoalan ini, yang kadang 'diperuncing' dengan one truth paradigm and claim di media sosial, akan kebenaran pandangan keagamaan masing-masing kelompok yang berujung pada 'perebutan' tempat ibadah, pelarangan ritual keagamaan tertentu dan umat terbelah internally.
Dampak ikutan ini adalah tempat ibadah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi semua Jamaah, tapi segregasi kelompok tertentu pun terjadi. Tentu ketika tempat ibadah sudah tidak dapat menjadi 'Rumah Bersama' yang menampung keragaman umatnya, maka misi kerukunan, kedamaian dan harmoni semakin menjauh.
Dimensi kedua, yakni kerukunan antar umat beragama, menekankan pentingnya relasi yang harmonis antara pemeluk agama yang berbeda. Namun, konsep kedua ini menjadi masalah (atau tidak dapat berfungsi dan berjalan dengan baik), jika pada level dimensi pertama sudah 'tersandera' persoalan disharmoni intern umat beragama. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat interaksi antarumat beragama dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, masih terdapat tantangan internally berupa prasangka, stereotip, atau bahkan konflik yang muncul karena kesalahpahaman atau provokasi diantara intern umat beragama, maka pola hubungan antar umat beragama yang ada bersifat 'semu' atau tidak otentik. Bagaimana mungkin dapat berhubungan baik dengan umat yang lain, jika perbedaan intern umat beragama yang ada saja tidak dapat disikapi dengan baik. Bahkan kondisi diperparah masing-masing dengan membuat semacam jaring pengaman pemahaman, grup what up kelompok tersendiri-sendiri untuk memapankan pandangan partikularnya dan terkadang menyerang kelompok lain.
Dalam konteks ini, moderasi beragama yang telah diperkuat dengan Perpes 58 Tahun 2023 salah satu solusi untuk mengintervensi pandangan keagamaan yang terlalu extreme ke kanan dan ke kiri di masing-masing pemeluk agama untuk kembali diajak ke 'titik tengah', yakni kembali pada esensi ajaran semua agama yang membawa misi untuk memanusiakan manusia, nilai-nilai keadilan, kedamaian dan values yang lain. Dalam konteks saat inilah lahir Asta Protas Kementerian Agama No 244 Tahun 2025 yang menempatkan pendekatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan sebagai urutan pertama dalam program prioritas Kementerian Agama RI.
Kerja sama lintas agama di bidang sosial dan kemanusiaan menjadi pintu masuk yang efektif untuk menumbuhkan saling pengertian dan memperkuat solidaritas antarumat akan bisa terjadi jika pada level pertama terus diperkuat yakni dengan mendekatkan umat beragama untuk semakin tidak berjarak dengan esensi ajaran agamanya masing-masing yang menerima keragaman, keterbukaan, harmoni bukan tafsir tunggal atas persoalan-persoalan yang bukanlah pokok agama.
Dimensi ketiga, yaitu kerukunan umat beragama dengan pemerintah, menyangkut hubungan antara warga beragama dengan otoritas negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan keagamaan yang adil dan merata. Dalam praktiknya, tantangan sering muncul ketika terjadi ketimpangan akses pelayanan keagamaan, ketidakjelasan regulasi, atau praktik diskriminatif. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara adil, menjadi mediator dalam konflik keagamaan, serta memperkuat mekanisme dialog antara pemerintah dan masyarakat beragama.
Dampak ikutan ini adalah tempat ibadah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi semua Jamaah, tapi segregasi kelompok tertentu pun terjadi. Tentu ketika tempat ibadah sudah tidak dapat menjadi 'Rumah Bersama' yang menampung keragaman umatnya, maka misi kerukunan, kedamaian dan harmoni semakin menjauh.
Dimensi kedua, yakni kerukunan antar umat beragama, menekankan pentingnya relasi yang harmonis antara pemeluk agama yang berbeda. Namun, konsep kedua ini menjadi masalah (atau tidak dapat berfungsi dan berjalan dengan baik), jika pada level dimensi pertama sudah 'tersandera' persoalan disharmoni intern umat beragama. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat interaksi antarumat beragama dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, masih terdapat tantangan internally berupa prasangka, stereotip, atau bahkan konflik yang muncul karena kesalahpahaman atau provokasi diantara intern umat beragama, maka pola hubungan antar umat beragama yang ada bersifat 'semu' atau tidak otentik. Bagaimana mungkin dapat berhubungan baik dengan umat yang lain, jika perbedaan intern umat beragama yang ada saja tidak dapat disikapi dengan baik. Bahkan kondisi diperparah masing-masing dengan membuat semacam jaring pengaman pemahaman, grup what up kelompok tersendiri-sendiri untuk memapankan pandangan partikularnya dan terkadang menyerang kelompok lain.
Dalam konteks ini, moderasi beragama yang telah diperkuat dengan Perpes 58 Tahun 2023 salah satu solusi untuk mengintervensi pandangan keagamaan yang terlalu extreme ke kanan dan ke kiri di masing-masing pemeluk agama untuk kembali diajak ke 'titik tengah', yakni kembali pada esensi ajaran semua agama yang membawa misi untuk memanusiakan manusia, nilai-nilai keadilan, kedamaian dan values yang lain. Dalam konteks saat inilah lahir Asta Protas Kementerian Agama No 244 Tahun 2025 yang menempatkan pendekatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan sebagai urutan pertama dalam program prioritas Kementerian Agama RI.
Kerja sama lintas agama di bidang sosial dan kemanusiaan menjadi pintu masuk yang efektif untuk menumbuhkan saling pengertian dan memperkuat solidaritas antarumat akan bisa terjadi jika pada level pertama terus diperkuat yakni dengan mendekatkan umat beragama untuk semakin tidak berjarak dengan esensi ajaran agamanya masing-masing yang menerima keragaman, keterbukaan, harmoni bukan tafsir tunggal atas persoalan-persoalan yang bukanlah pokok agama.
Dimensi ketiga, yaitu kerukunan umat beragama dengan pemerintah, menyangkut hubungan antara warga beragama dengan otoritas negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan keagamaan yang adil dan merata. Dalam praktiknya, tantangan sering muncul ketika terjadi ketimpangan akses pelayanan keagamaan, ketidakjelasan regulasi, atau praktik diskriminatif. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara adil, menjadi mediator dalam konflik keagamaan, serta memperkuat mekanisme dialog antara pemerintah dan masyarakat beragama.
Lihat Juga :