Diskusi PPPI dan FSI: Tenaga Kerja China Jadi Tantangan Hubungan Indonesia-RRC
Selasa, 06 Mei 2025 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Anggiat Napitupulu, memang terjadi perubahan dalam hal perizinan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut berupa penyederhanaan perizinan TKA dan visa serta izin tinggal yang dapat diperoleh dengan lebih cepat.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menuturkan kebijakan investasi RRC kini telah bergeser dari yang dulu dikenal sebagai 3M yaitu Money (modal atau uang), Manpower (tenaga kerja), dan Material (bahan baku) berubah menjadi pendekatan yang lebih strategis dan berkualitas tinggi.
“China kini memiliki fokus baru seperti transfer teknologi, kolaborasi industri, green investment (investasi hijau), ekonomi digital dan infrastruktur cerdas, serta memberi penekanan pada penggunaan TKA yang berada pada level tinggi seperti teknisi dan supervisor,” ujarnya.
Ali Chaidar Zamani mengatakan, berdasarkan pengesahan RPTKA yang telah diterbitkan pada tahun 2024 saja telah terdapat 101 ribu lebih RPTKA yang telah diterbitkan. “Namun angka ini masih berupa perizinan di atas kerja dan belum tentu merepresentasikan jumlah TKA asing yang memasuki Indonesia,” ungkapnya.
Alasan yang kerap disampaikan oleh perusahaan ketika mengajukan permohonan penggunaan TKA asal China karena proyek yang dikerjakan adalah proyek serah kunci (turn key project). Selain itu, pengoperasian mesin dan/atau teknologi yang berbasis negara asal.
“Lagi pula terdapat pula isu kepercayaan, disiplin dan etos kerja, serta ketersediaan tenaga ahli,” tuturnya.
Pemerhati ekonomi Universitas Paramadina Muhammad Iksan menambahkan kehadiran TKA asal RRC dalam beberapa waktu ke depan masih akan mewarnai masyarakat Indonesia. “Ini karena Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi RRC di masa mendatang,” ucapnya.
Karenanya, pemerintah Indonesia harus mempertahankan upaya untuk mengurangi ekses atau dampak negatif dari kedatanganan TKA China. Caranya dengan memperkuat pengawasan izin bekerja yang baru disertai percepatan alih pengetahuan dan alih teknologi bagi perusahaan penanaman modal asing asal RRC.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menuturkan kebijakan investasi RRC kini telah bergeser dari yang dulu dikenal sebagai 3M yaitu Money (modal atau uang), Manpower (tenaga kerja), dan Material (bahan baku) berubah menjadi pendekatan yang lebih strategis dan berkualitas tinggi.
“China kini memiliki fokus baru seperti transfer teknologi, kolaborasi industri, green investment (investasi hijau), ekonomi digital dan infrastruktur cerdas, serta memberi penekanan pada penggunaan TKA yang berada pada level tinggi seperti teknisi dan supervisor,” ujarnya.
Ali Chaidar Zamani mengatakan, berdasarkan pengesahan RPTKA yang telah diterbitkan pada tahun 2024 saja telah terdapat 101 ribu lebih RPTKA yang telah diterbitkan. “Namun angka ini masih berupa perizinan di atas kerja dan belum tentu merepresentasikan jumlah TKA asing yang memasuki Indonesia,” ungkapnya.
Alasan yang kerap disampaikan oleh perusahaan ketika mengajukan permohonan penggunaan TKA asal China karena proyek yang dikerjakan adalah proyek serah kunci (turn key project). Selain itu, pengoperasian mesin dan/atau teknologi yang berbasis negara asal.
“Lagi pula terdapat pula isu kepercayaan, disiplin dan etos kerja, serta ketersediaan tenaga ahli,” tuturnya.
Pemerhati ekonomi Universitas Paramadina Muhammad Iksan menambahkan kehadiran TKA asal RRC dalam beberapa waktu ke depan masih akan mewarnai masyarakat Indonesia. “Ini karena Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi RRC di masa mendatang,” ucapnya.
Karenanya, pemerintah Indonesia harus mempertahankan upaya untuk mengurangi ekses atau dampak negatif dari kedatanganan TKA China. Caranya dengan memperkuat pengawasan izin bekerja yang baru disertai percepatan alih pengetahuan dan alih teknologi bagi perusahaan penanaman modal asing asal RRC.
(jon)
Lihat Juga :