Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Selasa, 06 Mei 2025 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi anggota majelis hakim memperdalam kenapa kok dari pihak Induk Koperasi Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polisi meminta penunjukan, padahal mereka tidak memiliki modal yang cukup, padahal menjadi panjang rantai distribusinya, tadi kan pertanyaan hakim seperti itu," ujar Ari.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Ari menyebutkan, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan guna mendalami MoU antara Kementerian Perdagangan dengan TNI AD. Diketahui, saat itu Moeldoko masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Nah kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan mendagnya pada waktu itu," ucapnya.
"Artinya proses ini sudah jauh sebelumnya, nah makanya tadi kami sarankan, kalau pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong," sambungnya.
Dalam perkara ini, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Ari menyebutkan, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan guna mendalami MoU antara Kementerian Perdagangan dengan TNI AD. Diketahui, saat itu Moeldoko masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Nah kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan mendagnya pada waktu itu," ucapnya.
"Artinya proses ini sudah jauh sebelumnya, nah makanya tadi kami sarankan, kalau pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong," sambungnya.
Dalam perkara ini, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Lihat Juga :