Tunda Tahapan Pilkada 2020, KPU Belum Putuskan Jadwal Pemungutan Suara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda tahapan Pilkada serentak 2020. Penundaan ini dilakukan akibat wabah virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas dan membutuhkan perhatian yang dari semua lembaga. (Baca juga: Penundaan Pilkada Serentak 2020 Akibat Corona Harus Dipetakan Per Daerah)
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, ada tiga tahapan Pilkada 2020 yang ditunda yakni Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih di tingkat desa/kelurahan.
"Memutuskan keputuasan KPU tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota," kata Arief dalam putusannya, Sabtu 21 Maret 2020.
Meski tiga tahapan Pilkda ditunda, namun KPU belum memutuskan penundaan jadwal pemungutan dan penghitungan suara. Mengenai hal ini akan dipertimbangkan dan diputuskan melihat perkembangan virus Corona tersebut.
Arief menjelaskan, ada beberapa pertimbangan penundaan pilkada ini yakni merespons penyebaran virus ini, Undang-undang Pilkada, Peraturan KPU, surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran Bawaslu.
Seperti diketahui, sejumlah organisasi pemantau pemilu meminta dan mendesak KPU untuk mencermati kondisi wabah Corona yang kian meluas terjadi di Indonesia. Bahkan KPU diminta melakukan penundaan Pilkada mengingat kegiatan penyelenggaraan ini melibatkan banyak orang yang memungkinkan terjadinya penularan virus.
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, ada tiga tahapan Pilkada 2020 yang ditunda yakni Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih di tingkat desa/kelurahan.
"Memutuskan keputuasan KPU tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota," kata Arief dalam putusannya, Sabtu 21 Maret 2020.
Meski tiga tahapan Pilkda ditunda, namun KPU belum memutuskan penundaan jadwal pemungutan dan penghitungan suara. Mengenai hal ini akan dipertimbangkan dan diputuskan melihat perkembangan virus Corona tersebut.
Arief menjelaskan, ada beberapa pertimbangan penundaan pilkada ini yakni merespons penyebaran virus ini, Undang-undang Pilkada, Peraturan KPU, surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran Bawaslu.
Seperti diketahui, sejumlah organisasi pemantau pemilu meminta dan mendesak KPU untuk mencermati kondisi wabah Corona yang kian meluas terjadi di Indonesia. Bahkan KPU diminta melakukan penundaan Pilkada mengingat kegiatan penyelenggaraan ini melibatkan banyak orang yang memungkinkan terjadinya penularan virus.
(cip)