EBT Jalan di Tempat, METI Dorong UU Segera Diselesaikan
Senin, 07 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berbagai negara di dunia terus berlomba beralih dari penggunaan energi fosil dengan mengembangkan energi baru terbarukan (EBT), tak terkecuali Indonesia. Namun, pengembangan di Tanah Air kerap menemui kendala.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menilai regulasi pengembangan EBT masih belum kuat. Karena itu dirinya mendukung langkah DPR yang rencananya mendorong lahirnya UU EBT.
“Kami mendorong Undang-undang (EBT) ini segera lahir supaya ada payung hukum yang lebih pasti. Kalau enggak, (regulasi) masih ‘abu-abu’ lagi dan bakal terombang-ambing lagi, enggak tahu sampai tahun berapa,” kata Surya kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020) malam.
(Baca: Kendala EBT: Harga Belum Kompetitif, UU pun Tak Tuntas Tahun Ini)
Lebih lanjut, dirinya menilik sudah ada komitmen dari pemerintah dengan membuat payung hukum pengembangan EBT. sebenarnya sudah terlihat dengan adanya UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian, kebijakan pengembangan energi nasional melalui PP No. 79 Tahun 2014. Kedua regulasi itu dinilai mencerminkan ada prioritas dari pemerintah terhadap potensi EBT.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menilai regulasi pengembangan EBT masih belum kuat. Karena itu dirinya mendukung langkah DPR yang rencananya mendorong lahirnya UU EBT.
“Kami mendorong Undang-undang (EBT) ini segera lahir supaya ada payung hukum yang lebih pasti. Kalau enggak, (regulasi) masih ‘abu-abu’ lagi dan bakal terombang-ambing lagi, enggak tahu sampai tahun berapa,” kata Surya kepada SINDOnews, Minggu (6/9/2020) malam.
(Baca: Kendala EBT: Harga Belum Kompetitif, UU pun Tak Tuntas Tahun Ini)
Lebih lanjut, dirinya menilik sudah ada komitmen dari pemerintah dengan membuat payung hukum pengembangan EBT. sebenarnya sudah terlihat dengan adanya UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian, kebijakan pengembangan energi nasional melalui PP No. 79 Tahun 2014. Kedua regulasi itu dinilai mencerminkan ada prioritas dari pemerintah terhadap potensi EBT.
Lihat Juga :