Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
A. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
B. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Terkait hal tersebut, KPK tengah mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar anggota direksi BUMN.
"Tentunya dengan aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan untuk melihat aturan ini sampai sejauhmana berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
A. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
B. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Terkait hal tersebut, KPK tengah mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar anggota direksi BUMN.
"Tentunya dengan aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan untuk melihat aturan ini sampai sejauhmana berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).
(jon)
Lihat Juga :