Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Senin, 05 Mei 2025 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam konteks inilah sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memang secara mandat memberikan dukungan dan perlindungan pada pers, maka dua entitas ini sungguh akan mendapatkan bentuk perlindungan, tentu (dengan) standar operasional prosedur (yang berlaku)," jelasnya.
Ninik mengungkap, pihaknya berharap betul dengan upaya bersama, dalam hal ini MoU, ke depan bisa membuat satuan tugas nasional perlindungan pada jurnalis atau pers yang didalamnya ada Komnas Perempuan dan LPSK. Diharapkan, ada suatu model terbaru dalam upaya mitigasi dan penanganan, yaitu pencegahan lebih sistematis, terintegrasi dalam standar kegiatan masing-masing lembaga yang ikut dalam upaya perlindungan tersebut.
"Dan untuk penanganan adalah percepatan karena percepatan ini menjadi suatu hal, ada yang ditangani tapi mandek dan ada yang tak ditangani, dan jumlah yang sekarang bertambah adalah jumlah kekerasan yang dilaporkan, yang belum tentu ditangani. Jadi, ada yang ditangani sampai proses penyelidikan setelah itu menguap karena berbagai hal. Bisa jadi karena proses pembuktiannya tak mudah karena digital, bisa jadi," katanya.
Ninik berharap, LPSK bisa membantu pihaknya untuk memberikan perlindungan pada para pekerja pers tersebut. Bisa berbentuk perlindungan pada alat kerja, websitenya supaya tak dirusak, dilakukan doxing pada aktivitas pekerja pers, hingga isi handphone, seperti WhatsApp dan lain-lain.
Ninik mengungkap, pihaknya berharap betul dengan upaya bersama, dalam hal ini MoU, ke depan bisa membuat satuan tugas nasional perlindungan pada jurnalis atau pers yang didalamnya ada Komnas Perempuan dan LPSK. Diharapkan, ada suatu model terbaru dalam upaya mitigasi dan penanganan, yaitu pencegahan lebih sistematis, terintegrasi dalam standar kegiatan masing-masing lembaga yang ikut dalam upaya perlindungan tersebut.
"Dan untuk penanganan adalah percepatan karena percepatan ini menjadi suatu hal, ada yang ditangani tapi mandek dan ada yang tak ditangani, dan jumlah yang sekarang bertambah adalah jumlah kekerasan yang dilaporkan, yang belum tentu ditangani. Jadi, ada yang ditangani sampai proses penyelidikan setelah itu menguap karena berbagai hal. Bisa jadi karena proses pembuktiannya tak mudah karena digital, bisa jadi," katanya.
Ninik berharap, LPSK bisa membantu pihaknya untuk memberikan perlindungan pada para pekerja pers tersebut. Bisa berbentuk perlindungan pada alat kerja, websitenya supaya tak dirusak, dilakukan doxing pada aktivitas pekerja pers, hingga isi handphone, seperti WhatsApp dan lain-lain.
(cip)
Lihat Juga :