Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Selasa, 29 April 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Yohanes menyebut pelanggaran hukum yang dilakukan Rossa karana membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kusnadi, namun tanpa adanya surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Dia menambahkan, penyidik Rossa yang kala itu memeriksa Kusnadi juga melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto. Barang yang disita itu, ia tegaskan tak ada hubungan dengan perkara kasus Harun Masiku.
"Terhadap Saudara Hasto Kristianto, barang-barang milik partai yang disita oleh penyidik KPK. Di situ ada handphone sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional," ujarnya.
"Terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum, itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur, di pasal 36-37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya," sambungnya.
Dia menambahkan, penyidik Rossa yang kala itu memeriksa Kusnadi juga melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto. Barang yang disita itu, ia tegaskan tak ada hubungan dengan perkara kasus Harun Masiku.
"Terhadap Saudara Hasto Kristianto, barang-barang milik partai yang disita oleh penyidik KPK. Di situ ada handphone sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional," ujarnya.
"Terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum, itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur, di pasal 36-37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :