Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK

Selasa, 29 April 2025 - 17:18 WIB
loading...
Barang Sitaan Milik...
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumbang Tobing memberikan keterangan di Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2024). FOTO/DANANDAYA ARIA PUTRA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , Johannes Oberlin Lumbang Tobing menyampaikan, barang milik kliennya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum juga dikembalikan. Adapun peristiwa penyitaan barang tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, ketika Hasto diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku.

Kini Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

"Kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin, sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," kata Johannes di Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2024).



Barang milik Hasto disita melalui tangan ajudan yang bernama Kusnadi. Penyitaan barang itu dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purba Bekti.

Dia dan tim mendatangi Dewas KPK karena memenuhi undangan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa atas penyitaan barang tersebut.

"Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh kasatgas KPK yang bernama Saudara Rosa dan seluruh tim," kata Johannes.

Sebenarnya, dugaan pelanggaran terhadap Rossa telah dilaporkan ke Dewas KPK sejak Juni 2024. Dalam kesempatan sore ini, dirinya mengaku membawa banyak bukti perihal pelanggaran yang dilakukan Rossa.

"Tentu banyak bukti, ini setebal ini buktinya. Ini, ini banyak banget nih buktinya," ujarnya.

Sederet bukti yang ia sampaikan, yakni kronologi ketika Kusnadi dihampiri oleh penyidik Rossa saat mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel

"Waktu itu kami sedang preskon, Kusnadi duduk di belakang, Saudara Rosa datang pakai topi, pakai masker. Dia berbohong kepada Kusnadi, katanya dipanggil oleh Saudara sekjen, disuruh datang ke atas. Enggak tahunya nyampe di atas itu, dilakukan pengeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi," katanya.

Lebih lanjut, Yohanes menyebut pelanggaran hukum yang dilakukan Rossa karana membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kusnadi, namun tanpa adanya surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Dia menambahkan, penyidik Rossa yang kala itu memeriksa Kusnadi juga melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto. Barang yang disita itu, ia tegaskan tak ada hubungan dengan perkara kasus Harun Masiku.

"Terhadap Saudara Hasto Kristianto, barang-barang milik partai yang disita oleh penyidik KPK. Di situ ada handphone sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional," ujarnya.

"Terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum, itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur, di pasal 36-37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved