DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Selasa, 29 April 2025 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?” tuturnya.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi, kabupaten, kota, kan. Nah, itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?” imbuhnya.
Baca juga: Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menjelaskan, satu daerah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya yang tidak perlu melakukan proses pilkada.
"Kan (kepala daerah) Sultan kan. Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?” jelasnya.
"Itu dalam konteks politiknya, ekonominya, budayanya atau apa kita kan belum mengerti. Karena itu kan baru semacam atau usulan pemekaran daerah, kita belum tahu tentang kekhususan dan keistimewaan yang dimaksud itu bagaimana," sambungnya.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi, kabupaten, kota, kan. Nah, itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?” imbuhnya.
Baca juga: Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menjelaskan, satu daerah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya yang tidak perlu melakukan proses pilkada.
"Kan (kepala daerah) Sultan kan. Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?” jelasnya.
"Itu dalam konteks politiknya, ekonominya, budayanya atau apa kita kan belum mengerti. Karena itu kan baru semacam atau usulan pemekaran daerah, kita belum tahu tentang kekhususan dan keistimewaan yang dimaksud itu bagaimana," sambungnya.
Lihat Juga :