Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
Minggu, 27 April 2025 - 12:02 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PIDP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada media di Jalan Potlot III No.14, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (27/4/2025). FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PIDP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti. Ia mengajak masyarakat untuk membicarakan yang lebih produktif untuk bangsa dan negara.
"Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain, yang lebih produktif untuk bangsa dan negara ini," kata Ganjar saat ditemui di Jalan Potlot III No.14, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (27/4/2025).
Ganjar menjelaskan, perihal pemakzulan harus melalui mekanisme yang ketat salah satunya melalui parlemen dalam hal ini MPR. Ganjar juga bicara soal alasan dan mekanisme pencopotan. Pertama, apa kesalahannya. Kedua, prosesnya harus melalui parlemen.
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
"Maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan, bisa ditunjukkan. Kalau tidak, saya sungguh tidak paham. Sepemahaman saya, dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan. Nah, kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui," ucapnya.
"Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain, yang lebih produktif untuk bangsa dan negara ini," kata Ganjar saat ditemui di Jalan Potlot III No.14, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (27/4/2025).
Ganjar menjelaskan, perihal pemakzulan harus melalui mekanisme yang ketat salah satunya melalui parlemen dalam hal ini MPR. Ganjar juga bicara soal alasan dan mekanisme pencopotan. Pertama, apa kesalahannya. Kedua, prosesnya harus melalui parlemen.
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
"Maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan, bisa ditunjukkan. Kalau tidak, saya sungguh tidak paham. Sepemahaman saya, dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan. Nah, kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui," ucapnya.
Lihat Juga :