Cegah Corona, TNI-Polri Perlu Dilibatkan Atur Social Distancing
A
A
A
JAKARTA - Keterlibatan TNI mulai dari pejemputan warga negara Indonsia dari luar negeri sampai perannya dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merupakan bagian dari tugas pokok melindungi keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk ancaman virus Corona yang sudah menjadi pandemi global.
Keterlibatan TNI membantu penanggulangan bencana ini sudah diatur dalam UU TNI sebagai tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, dalam tugas membantu penanggulangan COVID-19, TNI bersama Polri juga perlu terlibat dalam pengaturan menjaga jarak sosial (social distancing) yang telah menjadi imbauan pemerintah.
"Pengaturan social distancing sangat diperlukan mengingat dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus ini," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR ini, Rabu (18/3/2020).
Dengan jumlah personel TNI dan Polri yang besar dan menyebar di semua daerah, sambung dia, pengaturan social distancing bisa lebih efektif. Sekarang sudah bukan saatnya sosialisasi atau sekadar mengimbau penerapan social distancing, tetapi implementasi di lapangan.
"Agar imbauan social distancing menjadi action dan tidak sekadar imbauan, TNI bersama Polri hendaknya bisa hadir di tempat-tempat umum untuk memastikan warga menerapkan social distancing dengan jarak minimal satu meter. TNI bersama Polri bisa secara persuasif dan humanis mengatur antrean dan jarak warga di transportasi umum, pusat berbelanjaan, dan tempat-tempat lainnya," tutur anggota Fraksi PDIP ini. (Baca Juga: Pemerintah Tambah 227 Rumah Sakit untuk Pasien Corona)
Selain mengatur social distancing, kata Charles, Babinsa bersama Binmas di tingkat desa/kelurahan, juga bisa mencegah adanya kerumunan warga sambil memberikan laporan terkait penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. Ujung tombak TNI dan Polri ini juga bisa dipakai untuk distribusi kebutuhan pokok, nantinya apabila diperlukan.
Keterlibatan TNI membantu penanggulangan bencana ini sudah diatur dalam UU TNI sebagai tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, dalam tugas membantu penanggulangan COVID-19, TNI bersama Polri juga perlu terlibat dalam pengaturan menjaga jarak sosial (social distancing) yang telah menjadi imbauan pemerintah.
"Pengaturan social distancing sangat diperlukan mengingat dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus ini," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR ini, Rabu (18/3/2020).
Dengan jumlah personel TNI dan Polri yang besar dan menyebar di semua daerah, sambung dia, pengaturan social distancing bisa lebih efektif. Sekarang sudah bukan saatnya sosialisasi atau sekadar mengimbau penerapan social distancing, tetapi implementasi di lapangan.
"Agar imbauan social distancing menjadi action dan tidak sekadar imbauan, TNI bersama Polri hendaknya bisa hadir di tempat-tempat umum untuk memastikan warga menerapkan social distancing dengan jarak minimal satu meter. TNI bersama Polri bisa secara persuasif dan humanis mengatur antrean dan jarak warga di transportasi umum, pusat berbelanjaan, dan tempat-tempat lainnya," tutur anggota Fraksi PDIP ini. (Baca Juga: Pemerintah Tambah 227 Rumah Sakit untuk Pasien Corona)
Selain mengatur social distancing, kata Charles, Babinsa bersama Binmas di tingkat desa/kelurahan, juga bisa mencegah adanya kerumunan warga sambil memberikan laporan terkait penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. Ujung tombak TNI dan Polri ini juga bisa dipakai untuk distribusi kebutuhan pokok, nantinya apabila diperlukan.
(dam)