Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Jum'at, 25 April 2025 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau berkenaan dengan usulan ya, usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” kata Prasetyo dikutip Selasa (22/4/2025).
Ia pun kemudian mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap Indonesia bisa berdiri hingga saat ini adanya kebijakan dari Presiden terdahulu.
“Bapak Presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini kan karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita. Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa,” ujar dia.
“Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar. Permasalahan-permasalahan yang selalu muncul dihadapi itu tidak ketahui. Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” sambung dia.
Adanya anggapan Soeharto tidak memenuhi syarat lantaran kontroversi selama memimpin, ia menilai hal itu tidak menjadi persoalan. Dia menegaskan, setiap pemimpin pasti memiliki kekurangan masing-masing.
“Ya ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah pasti semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan,” ungkapnya.
“Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tegas dia.
Dia membeberkan, syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:
1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2) memiliki integritas moral dan keteladanan;
3) berjasa terhadap bangsa dan negara;
4) berkelakuan baik;
5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” katanya.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai usulan pemberian pahlawan nasional kepada Soeharto sebaiknya dikaji kembali menimbang segala rupa kontroversinya selama menjabat.
“Karena publik merasa, kekurangan Suharto masih lebih dominan ketimbang kelebihannya,” kata Agung kepada SindoNews, Jumat (25/4/2025).
Agung menuturkan, jangan sampai perihal pemberian gelar pahlawan ini menimbulkan polemik berkepanjangan. “Apalagi pemerintah saat ini membutuhkan fokus dan kolektivitas semua pihak dalam menuntaskan beragam problem-problem ekonomi saat ini,” pungkasnya.
Ia pun kemudian mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap Indonesia bisa berdiri hingga saat ini adanya kebijakan dari Presiden terdahulu.
“Bapak Presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini kan karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita. Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa,” ujar dia.
“Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar. Permasalahan-permasalahan yang selalu muncul dihadapi itu tidak ketahui. Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” sambung dia.
Adanya anggapan Soeharto tidak memenuhi syarat lantaran kontroversi selama memimpin, ia menilai hal itu tidak menjadi persoalan. Dia menegaskan, setiap pemimpin pasti memiliki kekurangan masing-masing.
“Ya ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah pasti semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan,” ungkapnya.
“Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tegas dia.
SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tidak Relevan
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto tidak relevan dan problematik. Dia mengungkapkan bahwa secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.Dia membeberkan, syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:
1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2) memiliki integritas moral dan keteladanan;
3) berjasa terhadap bangsa dan negara;
4) berkelakuan baik;
5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” katanya.
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai usulan pemberian pahlawan nasional kepada Soeharto sebaiknya dikaji kembali menimbang segala rupa kontroversinya selama menjabat.
“Karena publik merasa, kekurangan Suharto masih lebih dominan ketimbang kelebihannya,” kata Agung kepada SindoNews, Jumat (25/4/2025).
Agung menuturkan, jangan sampai perihal pemberian gelar pahlawan ini menimbulkan polemik berkepanjangan. “Apalagi pemerintah saat ini membutuhkan fokus dan kolektivitas semua pihak dalam menuntaskan beragam problem-problem ekonomi saat ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :