Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Kamis, 24 April 2025 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, advokat (pengacara) adalah officium nobile (profesi mulia) yang dilarang memberi suap. "Di profesi advokat ada kode etik advokat, di mana advokat sebagai officium nobile tidak boleh memberi suap," tuturnya.
Kendati demikian, Ikhwan menilai, suap yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri adalah persoalan integritas pribadi. Tidak semua pengacara menangani perkara dengan memberi iming-iming kepada penegak hukum.
“Jika hal itu terjadi (memberi suap), maka itu adalah masalah integritas personal yang mencoreng profesi,” imbuhnya.
Baca juga: 12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Menurut Ikhwan, perlu dilakukan evaluasi total terhadap sistem peradilan untuk menghentikan praktik mafia peradilan. Dia pun menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu melahirkan hakim yang kompeten dan berintegritas, dimulai dari proses rekrutmen.
Kendati demikian, Ikhwan menilai, suap yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri adalah persoalan integritas pribadi. Tidak semua pengacara menangani perkara dengan memberi iming-iming kepada penegak hukum.
“Jika hal itu terjadi (memberi suap), maka itu adalah masalah integritas personal yang mencoreng profesi,” imbuhnya.
Baca juga: 12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Menurut Ikhwan, perlu dilakukan evaluasi total terhadap sistem peradilan untuk menghentikan praktik mafia peradilan. Dia pun menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu melahirkan hakim yang kompeten dan berintegritas, dimulai dari proses rekrutmen.
Lihat Juga :