Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?

Kamis, 24 April 2025 - 11:43 WIB
loading...
Sidang Gugatan Ijazah...
PN Solo menggelar sidang perdana gugatan ijazah yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025). Sidang tidak dihadiri Jokowi. Foto/SindoNews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah menggelar sidang perdana gugatan ijazah yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (24/4/2025). Sidang tidak dihadiri Jokowi.

Hal itu setelah Jokowi dan tiga tokoh lainnya dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mewakili Indonesia dalam prosesi pemakaman pemimpin umat Katolik, Paus Fransiskus di Vatikan pada hari Sabtu, 26 April 2025 mendatang.

Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung

Sebagai tergugat, Jokowi dalam persidangan hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irfan.

"Pak Jokowi saat ini tidak hadir khan kemarin posisi di Jakarta. Dan baru saja saya mendengar berita kalau pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presidem untuk melakukan kunjungan atau melayat ke Vatikan," kata YB Irfan.

Meski demikian, dirinya tidak tahu sampai kapan Jokowi di luar negeri atau pulangnya kapan.



Dikatakannya, dalam gugatan perdata sesuai ketentuan merupakan suatu keharusan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.

Baca juga: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini

Jika kedua belah pihak terjadi kesepakatan atau win wins solution dengan sendirinya tidak perlu lagi dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Dalam mediasi, pihaknya ingin mengetahui resume dari penggugat.

Setelah mengetahui resume, pihaknya akan berkonsultasi dengan Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan Rabu (23/4/2025) menjelaskan, rencananya empat tokoh yang diutus akan berangkat pada Kamis hari ini atau Jumat besok.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk menghadiri pemakaman di Vatikan,” kata Mensesneg.

Prasetyo menerangkan, tokoh-tokoh yang diutus oleh Prabowo di antaranya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Tommy Djiwandono, dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ada juga mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

2 Gugatan

Diketahui dalam sidang pertama terkai perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Sidang gugatan wanprestasi ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.

Sedangkan sidang kedua mengenai perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.

Diketahui, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto mengatakan, sidang dilakukan secara terpisah meski jadwal sidang 2 perkara tersebut bersamaan.

"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," ujar Bambang, Rabu (23/4/2025).

Jalannya sidang pertama untuk dua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan khusus.

"Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," katanya.

Setiap ruang sidang memiliki kapasitas daya tampungnya. Sehingga, tidak semua orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan bisa masuk.

"Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk harus menunggu di luar," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved