Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Rabu, 23 April 2025 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud. Video penemuan uang tersebut viral di media sosial.
Petugas menggunakan pakaian bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur. Setelah dibuka, karung tersebut berisi koper yang di dalamnya uang terbungkus kantong plastik.
Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketiganya yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus suap perkara vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta AR.
Petugas menggunakan pakaian bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur. Setelah dibuka, karung tersebut berisi koper yang di dalamnya uang terbungkus kantong plastik.
Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketiganya yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus suap perkara vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta AR.
(jon)
Lihat Juga :