DPR Minta Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Edukatif Cegah Corona

Senin, 16 Maret 2020 - 13:43 WIB
DPR Minta Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Edukatif Cegah Corona
DPR Minta Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Edukatif Cegah Corona
A A A
JAKARTA - Wabah virus Corona (COVID-19) terus menyebar. Hingga Minggu 15 Maret 2020 tercatat ada 117 orang tertular virus tersebut.

Untuk mencegah penyebaran virus tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengimbau seluruh radio dan televisi, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik untuk memperhatikan imbauan pemerintah pusat dan beberapa kepala daerah untuk melakukan social distancing (jarak sosial) dalam rangka menekan kurva penyebaran kasus COVID-19.

"Seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens agar direvisi/direformat sementara. Ini di antaranya program pencari bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (16/3/2020).

Untuk mendukung hal tersebut, Meutya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton.

"Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari sejak tanggal 16 Maret 2020," tandasnya. (Baca Juga: Hindari Corona, Jokowi dan Menteri Rapat Secara Teleconference)

Meutya juga neminta seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan layanan masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi COVID-19.

Sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, kata dia, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10% jam tayang per hari.

"Kami meminta seluruh TV dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan Pandemi COVID-19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing," tuturnya.

Menurut dia, upaya negara dalam menangani virus Corona tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh seluruh pihak, termasuk yang paling utama Media massa baik televisi maupun radio.

Dia mengatakan, media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada, tetap tenang, tidak panik dalam menjalankan protokol yang ditentukan pemerintah pusat maupun daerah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9203 seconds (0.1#10.140)