Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
loading...

Anggota Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia M. Afif Kurniawan menyoroti ulah oknum pengacara yang terlibat kasus dugaan suap vonis korupsi ekspor CPO. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia M. Afif Kurniawan mengatakan bahwa di tengah suara rakyat yang makin berat menanggung beban, harga kebutuhan pokok yang melonjak, subsidi yang dikurangi, dan utang negara yang membengkak, ada sekelompok orang yang hidup dalam dunia paralel. Bukan pejabat publik, bukan juga konglomerat langsung.
"Mereka adalah segelintir pengacara elite, seperti Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang menjadikan hukum bukan sebagai alat keadilan, tapi panggung flexing sosial dan kekuasaan senyap," kata Afif, Senin (21/5/2025).
Baca juga: MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Dia melanjutkan, Di saat banyak keluarga menjual motor demi menyekolahkan anak, mereka makan siang di restoran tempat harga nasinya bisa menutup listrik satu RT. Tapi ini bukan sekadar soal gaya hidup mewah.
"Ini soal bagaimana mereka menggunakan keahlian hukum untuk menyusun skema yang merugikan negara dan melecehkan konstitusi," ungkapnya.
Menurutnya, Kedua nama itu belakangan makin terkenal, meski sebelumnya Ari Bakri lebih dulu dikenal sebagai dosen gadun. Tapi bukan karena prestasi, melainkan publik mengenalnya karena anasir korupsi.
"Kejaksaan menahan keduanya karena diduga terlibat dalam praktik suap. Tak main-main, yang disuap adalah hakim, sang pengadil yang seharusnya memperjuangkan keadilan, bukan kebatilan," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Dalam kasus korupsi ekspor CPO, tiga raksasa sawit, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan merugikan negara hingga Rp17,7 triliun. Namun, kata dia, alih-alih mengembalikan kerugian tersebut, jalan pintas diambil.
"Melalui suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan peran penting panitera Wahyu Gunawan dan pengacara elite yang mengatur semuanya, putusan pengadilan menjadi ajaib: para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Dia berpendapat, ini bukan sekadar manipulasi hukum. Ini adalah sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara. Ketika pelaku kejahatan ekonomi berskala besar dapat “dibersihkan” dengan biaya kecil, kurang dari 1% dari total kerugian, maka yang terjadi adalah bukan penegakan hukum, melainkan diskon hukum.
Dia melanjutkan, dalam kerangka hukum dan etika profesi, pengacara memiliki kedudukan strategis: mereka adalah bagian dari penegak hukum, bukan pelindung kejahatan. Dia mengingatkan, Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa seorang advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk maksud jahat.
"Namun, dalam kasus ini, pengacara tidak lagi menjadi pelindung hak-hak hukum warga, tetapi operator dalam penghilangan tanggung jawab korporat. Mereka bukan sekadar mendampingi klien, tetapi menyusun jalan sunyi menuju impunitas. Sebuah rahasia yang lazimnya sudah banyak diketahui publik, meski tidak menggeneralisasi," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari perspektif teori hukum kritis (Critical Legal Theory), peran pengacara dalam kasus ini mengafirmasi argumen bahwa hukum kerap dikendalikan oleh kelas elite. "Tujuannya, tak lain demi melanggengkan kepentingan ekonomi-politik mereka sendiri. Di tangan mereka yang berkuasa, hukum menjadi komoditas, diperjualbelikan, dinegosiasikan, dan diperdagangkan seperti saham," kata dia.
Dia mengatakan, kasus ini setidaknya memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap terhadap penyelenggara negara), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pembebasan secara tidak sah. Lalu, Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), karena skema ini dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan terencana.
Lebih jauh, jika dilihat dari kerugian negara dan sifat terorganisirnya, maka dasar untuk mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati sangat terbuka. "Pasal 2 UU Tipikor secara eksplisit menyebut bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik," ujarnya.
Menurutnya, Butuh sebuah keberanian memang untuk menerapkan sanksi ini. Tapi, melihat dampaknya, bukan tidak mungkin memunculkan efek jera. "Bukan cuma pelaku yang kita lihat sekadar mengernyitkan dahi, lalu tersenyum simpul karena tahu hukum bisa dibeli," ungkapnya.
Menurut dia, kasus ini mengingatkan bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika. "Ketika pengacara menjelma menjadi broker keadilan, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan tanpa substansi," ucapnya.
Dia menambahkan, jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif. Dia menilai harus ada penegakan hukum yang keras, transparan, dan dijadikan preseden, bahwa hukum bukan barang lelang yang bisa dibeli mereka yang paling sering nongol di Instagram.
"Karena kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal kemarahan rakyat yang belum sempat meledak," pungkasnya.
"Mereka adalah segelintir pengacara elite, seperti Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang menjadikan hukum bukan sebagai alat keadilan, tapi panggung flexing sosial dan kekuasaan senyap," kata Afif, Senin (21/5/2025).
Baca juga: MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Dia melanjutkan, Di saat banyak keluarga menjual motor demi menyekolahkan anak, mereka makan siang di restoran tempat harga nasinya bisa menutup listrik satu RT. Tapi ini bukan sekadar soal gaya hidup mewah.
"Ini soal bagaimana mereka menggunakan keahlian hukum untuk menyusun skema yang merugikan negara dan melecehkan konstitusi," ungkapnya.
Menurutnya, Kedua nama itu belakangan makin terkenal, meski sebelumnya Ari Bakri lebih dulu dikenal sebagai dosen gadun. Tapi bukan karena prestasi, melainkan publik mengenalnya karena anasir korupsi.
"Kejaksaan menahan keduanya karena diduga terlibat dalam praktik suap. Tak main-main, yang disuap adalah hakim, sang pengadil yang seharusnya memperjuangkan keadilan, bukan kebatilan," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Dalam kasus korupsi ekspor CPO, tiga raksasa sawit, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan merugikan negara hingga Rp17,7 triliun. Namun, kata dia, alih-alih mengembalikan kerugian tersebut, jalan pintas diambil.
"Melalui suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan peran penting panitera Wahyu Gunawan dan pengacara elite yang mengatur semuanya, putusan pengadilan menjadi ajaib: para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Dia berpendapat, ini bukan sekadar manipulasi hukum. Ini adalah sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara. Ketika pelaku kejahatan ekonomi berskala besar dapat “dibersihkan” dengan biaya kecil, kurang dari 1% dari total kerugian, maka yang terjadi adalah bukan penegakan hukum, melainkan diskon hukum.
Dia melanjutkan, dalam kerangka hukum dan etika profesi, pengacara memiliki kedudukan strategis: mereka adalah bagian dari penegak hukum, bukan pelindung kejahatan. Dia mengingatkan, Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa seorang advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk maksud jahat.
"Namun, dalam kasus ini, pengacara tidak lagi menjadi pelindung hak-hak hukum warga, tetapi operator dalam penghilangan tanggung jawab korporat. Mereka bukan sekadar mendampingi klien, tetapi menyusun jalan sunyi menuju impunitas. Sebuah rahasia yang lazimnya sudah banyak diketahui publik, meski tidak menggeneralisasi," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari perspektif teori hukum kritis (Critical Legal Theory), peran pengacara dalam kasus ini mengafirmasi argumen bahwa hukum kerap dikendalikan oleh kelas elite. "Tujuannya, tak lain demi melanggengkan kepentingan ekonomi-politik mereka sendiri. Di tangan mereka yang berkuasa, hukum menjadi komoditas, diperjualbelikan, dinegosiasikan, dan diperdagangkan seperti saham," kata dia.
Dia mengatakan, kasus ini setidaknya memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap terhadap penyelenggara negara), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pembebasan secara tidak sah. Lalu, Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), karena skema ini dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan terencana.
Lebih jauh, jika dilihat dari kerugian negara dan sifat terorganisirnya, maka dasar untuk mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati sangat terbuka. "Pasal 2 UU Tipikor secara eksplisit menyebut bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik," ujarnya.
Menurutnya, Butuh sebuah keberanian memang untuk menerapkan sanksi ini. Tapi, melihat dampaknya, bukan tidak mungkin memunculkan efek jera. "Bukan cuma pelaku yang kita lihat sekadar mengernyitkan dahi, lalu tersenyum simpul karena tahu hukum bisa dibeli," ungkapnya.
Hukum Jangan Jadi Lelucon Bertarif Tinggi
Menurut dia, kasus ini mengingatkan bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika. "Ketika pengacara menjelma menjadi broker keadilan, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan tanpa substansi," ucapnya.
Dia menambahkan, jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif. Dia menilai harus ada penegakan hukum yang keras, transparan, dan dijadikan preseden, bahwa hukum bukan barang lelang yang bisa dibeli mereka yang paling sering nongol di Instagram.
"Karena kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal kemarahan rakyat yang belum sempat meledak," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :