HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif Bantu Nelayan
Senin, 21 April 2025 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
“Pada saat yang sama HNSI selalu siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan-kebijakan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan yang pasti tujuannya baik dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap di Tanah Air,” sambungnya.
Hal tersebut menyikapi aksi unjuk rasa nelayan di sejumlah daerah terkait penolakan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal. Alasan penolakannya adalah karena biaya yang dianggap membebani para nelayan.
VMS merupakan perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut. Agus menambahkan, terkait kewajiban pemasangan VMS atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tersebut tertuang dalam aturan terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021, PP 27/2021, hingga PP 11/2023.
“Lalu pemerintah atas masukan dari banyak pihak, membuat transisi melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, khususnya untuk kapal ikan izin pusat hasil migrasi dari izin daerah karena beroperasi di atas 12 mil laut serta kapal ikan yang izinnya menjadi kewenangan Gubernur,” jelas Agus.
Agus melanjutkan, langkah tersebut sangatlah baik dan bijak. Artinya, pemerintah senantiasa hadir dan menangkap dinamika yang berkembang dan juga tantangan-tantangan yang masih ditemukan di lapangan.
Hal tersebut menyikapi aksi unjuk rasa nelayan di sejumlah daerah terkait penolakan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal. Alasan penolakannya adalah karena biaya yang dianggap membebani para nelayan.
VMS merupakan perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut. Agus menambahkan, terkait kewajiban pemasangan VMS atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tersebut tertuang dalam aturan terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021, PP 27/2021, hingga PP 11/2023.
“Lalu pemerintah atas masukan dari banyak pihak, membuat transisi melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, khususnya untuk kapal ikan izin pusat hasil migrasi dari izin daerah karena beroperasi di atas 12 mil laut serta kapal ikan yang izinnya menjadi kewenangan Gubernur,” jelas Agus.
Agus melanjutkan, langkah tersebut sangatlah baik dan bijak. Artinya, pemerintah senantiasa hadir dan menangkap dinamika yang berkembang dan juga tantangan-tantangan yang masih ditemukan di lapangan.
Lihat Juga :