Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Ditengarai perubahan terjadi sebagai tindaklanjut pembahasan dengan komisi terkait di parlemen. Istilah yang digunakan berubah menjadi kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran. Pertanyaannya, apakah ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan terdapat kelupaan atau kekhilafan terdapat hal-hal yang belum dipertimbangkan secara cermat? Ataukah yang penting adalah mengedepankan pemangkasan dahulu agar ada “hal yang baru”, walaupun (mungkin) belum cukup analisis dan bukti kejelasan pemanfaatan anggaran yang dipangkas pada saat itu?
Rekonstruksi tersebut bisa saja diindikasikan telah berlangsungnya sebuah proses evaluasi kebijakan, walau pada kenyataannya kebijakan sesuai Inpres tersebut belum sempat diimplementasikan. Yang berlaku secara normative, bahwa evaluasi dilakukan setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Apakah ada kemungkinan proses evaluasi tanpa langkah yang normatif tersebut akibat tekanan untuk merespon munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari kementerian/lembaga terkait serta berbagai lapisan masyarakat? Yang juga menarik munculnya tren baru yaitu sikap kontra berbagai pemangku kepentingan yang diungkapkan melalui media sosial, harus diakomodir karena secara tidak langsung menjadi basis proses evaluasi untuk mengubah kebijakan.
Terdapat beberapa kebijakan lain mengalami perubahan tanpa harus melalui serangkaian proses evaluasi yang cukup panjang, melainkan cukup melalui pernyataan pemegang kebijakan termasuk pimpinan daerah. Pernyataan tersebut yang dilontarkan dalam media atau viral ternyata sudah dianggap valid dan patut sebagai perubahan kebijakan dengan proses evaluasi dari pejabat yang bersangkutan. Proses ini harus diakui sangat efektif dan efisien karena tidak harus melalui pembahasan evaluasi yang bertele-tele. Namun, sebaliknya sering menyebabkan kebingungan bagi para target kebijakan. Apalagi ketika kemudian pernyataan perubahan kebijakan oleh pimpinan daerah tersebut tidak sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengubah Paradigma
Cukup banyak bukti bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata menghadapi banyak kendala ketika diimplementasikan. Sebaliknya, ada kebijakan yang kelihatannya kurang bermutu diitnjau dari substansinya, namun diterima masyarakat karena mewakili aspirasinya. Abidin (2006: 143-144) meyakini bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan adalah mutu kebijakan ditinjau dari substansi kebijakan yang dirumuskan. Dikatakannya lebih lanjut, mutu kebijakan sangat tergantung pada kebenaran mengidentifikasi masalah secara tepat.
Artinya, masalah yang diidentifikasi walau tidak melalui proses evaluasi terstandar, tidak sekadar benar dalam arti plausible atau masuk akal, tetapi juga dapat ditangani (actionable) ditinjau dari berbagai kondisi yang ada. Perubahan paradigma tampaknya selaras dengan Abidin (2006) yang mengatakan harus adanya jaminan bahwa masalah dirumuskan dengan tepat ketika proses penyusunan kebijakan. Kegagalan mengidentifikasi masalah selalu menjadi isu yang dapat diperdebatkan apalagi kalau tidak dilalui dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Rekonstruksi tersebut bisa saja diindikasikan telah berlangsungnya sebuah proses evaluasi kebijakan, walau pada kenyataannya kebijakan sesuai Inpres tersebut belum sempat diimplementasikan. Yang berlaku secara normative, bahwa evaluasi dilakukan setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Apakah ada kemungkinan proses evaluasi tanpa langkah yang normatif tersebut akibat tekanan untuk merespon munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari kementerian/lembaga terkait serta berbagai lapisan masyarakat? Yang juga menarik munculnya tren baru yaitu sikap kontra berbagai pemangku kepentingan yang diungkapkan melalui media sosial, harus diakomodir karena secara tidak langsung menjadi basis proses evaluasi untuk mengubah kebijakan.
Terdapat beberapa kebijakan lain mengalami perubahan tanpa harus melalui serangkaian proses evaluasi yang cukup panjang, melainkan cukup melalui pernyataan pemegang kebijakan termasuk pimpinan daerah. Pernyataan tersebut yang dilontarkan dalam media atau viral ternyata sudah dianggap valid dan patut sebagai perubahan kebijakan dengan proses evaluasi dari pejabat yang bersangkutan. Proses ini harus diakui sangat efektif dan efisien karena tidak harus melalui pembahasan evaluasi yang bertele-tele. Namun, sebaliknya sering menyebabkan kebingungan bagi para target kebijakan. Apalagi ketika kemudian pernyataan perubahan kebijakan oleh pimpinan daerah tersebut tidak sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengubah Paradigma
Cukup banyak bukti bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata menghadapi banyak kendala ketika diimplementasikan. Sebaliknya, ada kebijakan yang kelihatannya kurang bermutu diitnjau dari substansinya, namun diterima masyarakat karena mewakili aspirasinya. Abidin (2006: 143-144) meyakini bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan adalah mutu kebijakan ditinjau dari substansi kebijakan yang dirumuskan. Dikatakannya lebih lanjut, mutu kebijakan sangat tergantung pada kebenaran mengidentifikasi masalah secara tepat.
Artinya, masalah yang diidentifikasi walau tidak melalui proses evaluasi terstandar, tidak sekadar benar dalam arti plausible atau masuk akal, tetapi juga dapat ditangani (actionable) ditinjau dari berbagai kondisi yang ada. Perubahan paradigma tampaknya selaras dengan Abidin (2006) yang mengatakan harus adanya jaminan bahwa masalah dirumuskan dengan tepat ketika proses penyusunan kebijakan. Kegagalan mengidentifikasi masalah selalu menjadi isu yang dapat diperdebatkan apalagi kalau tidak dilalui dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(wur)
Lihat Juga :