Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB
loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan publik tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada proses pembuatannya. Proses ini merupakan serangkaian keputusan yang dibuat aktor publik seperti pemerintah, parlemen, administrasi publik, dan pihak swasta sehingga harus dipastikan bahwa pemetaan kepentingan mereka dianalisis dengan baik (John 2006). Sebuah kebijakan harus mempertimbangkan umpan balik yang diterima pembuat kebijakan atas keputusan mereka (Mettler dan SoRelle, 2017), termasuk dalam bentuk perubahan politik dan tingkat kepercayaan (Kumlin et al., 2018).
Kenyataan-kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan pada saatnya perlu dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007). Dalam pandangan para pakar termasuk Dunn (1994), pencermatan ini sebagai suatu proses evaluasi merupakan sebuah keniscayaan. Mengapa?
Sebuah kebijakan tidak bersifat stagnan dan statis karena lingkungan kebijakan berubah secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut dapat terjadi baik di lingkungan internal (internal environment) maupun lingkungan eksternal (external environment). Perubahan dapat menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut, baik dikehendaki (intended-impact) maupun tidak dikehendaki (unintended-impact). Juga dapat menimbulkan dampak yang berimplikasi potensi timbulnya masalah-masalah yang mengharuskan pembuat kebijakan atau pihak yang terkait dengan kebijakan dimaksud memikirkan langkah antisipasi atau upaya pemecahannya.
Evaluasi terhadap kebijakan penting karena salah satunya untuk menepis pendapat bahwa kebijakan hanya cerminan keinginan dan kehendak kaum elite saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya. Menurut Wibawa (2011), elite itu secara norma dapat meliputi pemimpin, keluarganya, pengusaha yang dekat dengan keluarga, dan pemimpin militer. Pada banyak kasus, elitisme menyebabkan lambatnya perubahan dan pembaruan terhadap kebijakan. Ini karena adanya kecenderungan sebuah kebijakan lebih ditentukan oleh penafsiran nilai-nilai elite-elite tersebut. Akibat pengaruh elite ini, kebijakan sering diperbaiki tetapi jarang diubah. Perubahan terhadap kebijakan baru akan dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa yang mengancam sistem politik dan perubahan dilakukan semata-mata untuk melindungi sistem kedudukan elite.
Secara normatif, suka atau tidak, setiap kebijakan harus dievaluasi secara seksama dan dengan pertimbangan detil untuk memastikan keberpihakannya bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Ini ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, serta alokasi sumber daya yang lebih efisien (Briggs & Fenton, 2023).
Kekuatan evaluasi kebijakan salah satunya pada indikator keberadaan data dan informasi sebagai input untuk mengetahui beberapa hal. Pertama, sejauhmana program/kegiatan sudah berjalan sudah berjalan dalam alur yang diinginkan. Kedua, bagaimana kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan agar dapat digunakan dalam pencapaian sasaran. Ketiga, apa dampak pelaksanaan program tersebut.
Apakah teori-teori terkati evaluasi kebijakan tersebut menjadi sebuah norma yang wajib dipatuhi dalam proses evaluasi kebijakan? Ataukah ada fenomena lain yang mendorong mekanisme baru dalam evaluasi kebijakan dengan asumsi mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta tanpa harus mengikuti langkah-langkah dalam proses evaluasi kebijakan?
Bukan Keniscayaan
Tampaknya, telah terjadi tren perubahan paradigma dalam evaluasi sebuah kebijakan. Norma berupa langkah-langkah sistematis dan terstruktur cenderung ditinggalkan dan bukan dianggap sebuah keharusan atau keniscayaan. Apakah benar demikian?
Beberapa bulan lalu telah ditetapkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Yang menarik, beberapa hari setelah diluncurkan, terjadi perubahan nominal pemangkasan bagi Kementerian/Lembaga terkait.
Ditengarai perubahan terjadi sebagai tindaklanjut pembahasan dengan komisi terkait di parlemen. Istilah yang digunakan berubah menjadi kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran. Pertanyaannya, apakah ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan terdapat kelupaan atau kekhilafan terdapat hal-hal yang belum dipertimbangkan secara cermat? Ataukah yang penting adalah mengedepankan pemangkasan dahulu agar ada “hal yang baru”, walaupun (mungkin) belum cukup analisis dan bukti kejelasan pemanfaatan anggaran yang dipangkas pada saat itu?
Rekonstruksi tersebut bisa saja diindikasikan telah berlangsungnya sebuah proses evaluasi kebijakan, walau pada kenyataannya kebijakan sesuai Inpres tersebut belum sempat diimplementasikan. Yang berlaku secara normative, bahwa evaluasi dilakukan setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Apakah ada kemungkinan proses evaluasi tanpa langkah yang normatif tersebut akibat tekanan untuk merespon munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari kementerian/lembaga terkait serta berbagai lapisan masyarakat? Yang juga menarik munculnya tren baru yaitu sikap kontra berbagai pemangku kepentingan yang diungkapkan melalui media sosial, harus diakomodir karena secara tidak langsung menjadi basis proses evaluasi untuk mengubah kebijakan.
Terdapat beberapa kebijakan lain mengalami perubahan tanpa harus melalui serangkaian proses evaluasi yang cukup panjang, melainkan cukup melalui pernyataan pemegang kebijakan termasuk pimpinan daerah. Pernyataan tersebut yang dilontarkan dalam media atau viral ternyata sudah dianggap valid dan patut sebagai perubahan kebijakan dengan proses evaluasi dari pejabat yang bersangkutan. Proses ini harus diakui sangat efektif dan efisien karena tidak harus melalui pembahasan evaluasi yang bertele-tele. Namun, sebaliknya sering menyebabkan kebingungan bagi para target kebijakan. Apalagi ketika kemudian pernyataan perubahan kebijakan oleh pimpinan daerah tersebut tidak sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengubah Paradigma
Cukup banyak bukti bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata menghadapi banyak kendala ketika diimplementasikan. Sebaliknya, ada kebijakan yang kelihatannya kurang bermutu diitnjau dari substansinya, namun diterima masyarakat karena mewakili aspirasinya. Abidin (2006: 143-144) meyakini bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan adalah mutu kebijakan ditinjau dari substansi kebijakan yang dirumuskan. Dikatakannya lebih lanjut, mutu kebijakan sangat tergantung pada kebenaran mengidentifikasi masalah secara tepat.
Artinya, masalah yang diidentifikasi walau tidak melalui proses evaluasi terstandar, tidak sekadar benar dalam arti plausible atau masuk akal, tetapi juga dapat ditangani (actionable) ditinjau dari berbagai kondisi yang ada. Perubahan paradigma tampaknya selaras dengan Abidin (2006) yang mengatakan harus adanya jaminan bahwa masalah dirumuskan dengan tepat ketika proses penyusunan kebijakan. Kegagalan mengidentifikasi masalah selalu menjadi isu yang dapat diperdebatkan apalagi kalau tidak dilalui dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan publik tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada proses pembuatannya. Proses ini merupakan serangkaian keputusan yang dibuat aktor publik seperti pemerintah, parlemen, administrasi publik, dan pihak swasta sehingga harus dipastikan bahwa pemetaan kepentingan mereka dianalisis dengan baik (John 2006). Sebuah kebijakan harus mempertimbangkan umpan balik yang diterima pembuat kebijakan atas keputusan mereka (Mettler dan SoRelle, 2017), termasuk dalam bentuk perubahan politik dan tingkat kepercayaan (Kumlin et al., 2018).
Kenyataan-kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan pada saatnya perlu dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007). Dalam pandangan para pakar termasuk Dunn (1994), pencermatan ini sebagai suatu proses evaluasi merupakan sebuah keniscayaan. Mengapa?
Sebuah kebijakan tidak bersifat stagnan dan statis karena lingkungan kebijakan berubah secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut dapat terjadi baik di lingkungan internal (internal environment) maupun lingkungan eksternal (external environment). Perubahan dapat menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut, baik dikehendaki (intended-impact) maupun tidak dikehendaki (unintended-impact). Juga dapat menimbulkan dampak yang berimplikasi potensi timbulnya masalah-masalah yang mengharuskan pembuat kebijakan atau pihak yang terkait dengan kebijakan dimaksud memikirkan langkah antisipasi atau upaya pemecahannya.
Evaluasi terhadap kebijakan penting karena salah satunya untuk menepis pendapat bahwa kebijakan hanya cerminan keinginan dan kehendak kaum elite saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya. Menurut Wibawa (2011), elite itu secara norma dapat meliputi pemimpin, keluarganya, pengusaha yang dekat dengan keluarga, dan pemimpin militer. Pada banyak kasus, elitisme menyebabkan lambatnya perubahan dan pembaruan terhadap kebijakan. Ini karena adanya kecenderungan sebuah kebijakan lebih ditentukan oleh penafsiran nilai-nilai elite-elite tersebut. Akibat pengaruh elite ini, kebijakan sering diperbaiki tetapi jarang diubah. Perubahan terhadap kebijakan baru akan dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa yang mengancam sistem politik dan perubahan dilakukan semata-mata untuk melindungi sistem kedudukan elite.
Secara normatif, suka atau tidak, setiap kebijakan harus dievaluasi secara seksama dan dengan pertimbangan detil untuk memastikan keberpihakannya bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Ini ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, serta alokasi sumber daya yang lebih efisien (Briggs & Fenton, 2023).
Kekuatan evaluasi kebijakan salah satunya pada indikator keberadaan data dan informasi sebagai input untuk mengetahui beberapa hal. Pertama, sejauhmana program/kegiatan sudah berjalan sudah berjalan dalam alur yang diinginkan. Kedua, bagaimana kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan agar dapat digunakan dalam pencapaian sasaran. Ketiga, apa dampak pelaksanaan program tersebut.
Apakah teori-teori terkati evaluasi kebijakan tersebut menjadi sebuah norma yang wajib dipatuhi dalam proses evaluasi kebijakan? Ataukah ada fenomena lain yang mendorong mekanisme baru dalam evaluasi kebijakan dengan asumsi mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta tanpa harus mengikuti langkah-langkah dalam proses evaluasi kebijakan?
Bukan Keniscayaan
Tampaknya, telah terjadi tren perubahan paradigma dalam evaluasi sebuah kebijakan. Norma berupa langkah-langkah sistematis dan terstruktur cenderung ditinggalkan dan bukan dianggap sebuah keharusan atau keniscayaan. Apakah benar demikian?
Beberapa bulan lalu telah ditetapkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Yang menarik, beberapa hari setelah diluncurkan, terjadi perubahan nominal pemangkasan bagi Kementerian/Lembaga terkait.
Ditengarai perubahan terjadi sebagai tindaklanjut pembahasan dengan komisi terkait di parlemen. Istilah yang digunakan berubah menjadi kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran. Pertanyaannya, apakah ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan terdapat kelupaan atau kekhilafan terdapat hal-hal yang belum dipertimbangkan secara cermat? Ataukah yang penting adalah mengedepankan pemangkasan dahulu agar ada “hal yang baru”, walaupun (mungkin) belum cukup analisis dan bukti kejelasan pemanfaatan anggaran yang dipangkas pada saat itu?
Rekonstruksi tersebut bisa saja diindikasikan telah berlangsungnya sebuah proses evaluasi kebijakan, walau pada kenyataannya kebijakan sesuai Inpres tersebut belum sempat diimplementasikan. Yang berlaku secara normative, bahwa evaluasi dilakukan setelah kebijakan tersebut diimplementasikan. Apakah ada kemungkinan proses evaluasi tanpa langkah yang normatif tersebut akibat tekanan untuk merespon munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari kementerian/lembaga terkait serta berbagai lapisan masyarakat? Yang juga menarik munculnya tren baru yaitu sikap kontra berbagai pemangku kepentingan yang diungkapkan melalui media sosial, harus diakomodir karena secara tidak langsung menjadi basis proses evaluasi untuk mengubah kebijakan.
Terdapat beberapa kebijakan lain mengalami perubahan tanpa harus melalui serangkaian proses evaluasi yang cukup panjang, melainkan cukup melalui pernyataan pemegang kebijakan termasuk pimpinan daerah. Pernyataan tersebut yang dilontarkan dalam media atau viral ternyata sudah dianggap valid dan patut sebagai perubahan kebijakan dengan proses evaluasi dari pejabat yang bersangkutan. Proses ini harus diakui sangat efektif dan efisien karena tidak harus melalui pembahasan evaluasi yang bertele-tele. Namun, sebaliknya sering menyebabkan kebingungan bagi para target kebijakan. Apalagi ketika kemudian pernyataan perubahan kebijakan oleh pimpinan daerah tersebut tidak sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengubah Paradigma
Cukup banyak bukti bahwa kebijakan yang secara umum dipandang para ahli cukup baik, ternyata menghadapi banyak kendala ketika diimplementasikan. Sebaliknya, ada kebijakan yang kelihatannya kurang bermutu diitnjau dari substansinya, namun diterima masyarakat karena mewakili aspirasinya. Abidin (2006: 143-144) meyakini bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan adalah mutu kebijakan ditinjau dari substansi kebijakan yang dirumuskan. Dikatakannya lebih lanjut, mutu kebijakan sangat tergantung pada kebenaran mengidentifikasi masalah secara tepat.
Artinya, masalah yang diidentifikasi walau tidak melalui proses evaluasi terstandar, tidak sekadar benar dalam arti plausible atau masuk akal, tetapi juga dapat ditangani (actionable) ditinjau dari berbagai kondisi yang ada. Perubahan paradigma tampaknya selaras dengan Abidin (2006) yang mengatakan harus adanya jaminan bahwa masalah dirumuskan dengan tepat ketika proses penyusunan kebijakan. Kegagalan mengidentifikasi masalah selalu menjadi isu yang dapat diperdebatkan apalagi kalau tidak dilalui dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(wur)
Lihat Juga :