Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Secara normatif, suka atau tidak, setiap kebijakan harus dievaluasi secara seksama dan dengan pertimbangan detil untuk memastikan keberpihakannya bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Ini ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, serta alokasi sumber daya yang lebih efisien (Briggs & Fenton, 2023).
Kekuatan evaluasi kebijakan salah satunya pada indikator keberadaan data dan informasi sebagai input untuk mengetahui beberapa hal. Pertama, sejauhmana program/kegiatan sudah berjalan sudah berjalan dalam alur yang diinginkan. Kedua, bagaimana kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan agar dapat digunakan dalam pencapaian sasaran. Ketiga, apa dampak pelaksanaan program tersebut.
Apakah teori-teori terkati evaluasi kebijakan tersebut menjadi sebuah norma yang wajib dipatuhi dalam proses evaluasi kebijakan? Ataukah ada fenomena lain yang mendorong mekanisme baru dalam evaluasi kebijakan dengan asumsi mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta tanpa harus mengikuti langkah-langkah dalam proses evaluasi kebijakan?
Bukan Keniscayaan
Tampaknya, telah terjadi tren perubahan paradigma dalam evaluasi sebuah kebijakan. Norma berupa langkah-langkah sistematis dan terstruktur cenderung ditinggalkan dan bukan dianggap sebuah keharusan atau keniscayaan. Apakah benar demikian?
Beberapa bulan lalu telah ditetapkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Yang menarik, beberapa hari setelah diluncurkan, terjadi perubahan nominal pemangkasan bagi Kementerian/Lembaga terkait.
Kekuatan evaluasi kebijakan salah satunya pada indikator keberadaan data dan informasi sebagai input untuk mengetahui beberapa hal. Pertama, sejauhmana program/kegiatan sudah berjalan sudah berjalan dalam alur yang diinginkan. Kedua, bagaimana kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan agar dapat digunakan dalam pencapaian sasaran. Ketiga, apa dampak pelaksanaan program tersebut.
Apakah teori-teori terkati evaluasi kebijakan tersebut menjadi sebuah norma yang wajib dipatuhi dalam proses evaluasi kebijakan? Ataukah ada fenomena lain yang mendorong mekanisme baru dalam evaluasi kebijakan dengan asumsi mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta tanpa harus mengikuti langkah-langkah dalam proses evaluasi kebijakan?
Bukan Keniscayaan
Tampaknya, telah terjadi tren perubahan paradigma dalam evaluasi sebuah kebijakan. Norma berupa langkah-langkah sistematis dan terstruktur cenderung ditinggalkan dan bukan dianggap sebuah keharusan atau keniscayaan. Apakah benar demikian?
Beberapa bulan lalu telah ditetapkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Yang menarik, beberapa hari setelah diluncurkan, terjadi perubahan nominal pemangkasan bagi Kementerian/Lembaga terkait.
Lihat Juga :