Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sabtu, 19 April 2025 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
Keberadaan HPP dalam sistem peradilan pidana terpadu patut dipertanyakan karena justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai contoh, untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan tindakan penyidik seperti penahanan, penyitaan dan lain sebagainya, jika harus ditentukan oleh HPP, maka itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan.
Di sisi lain, paradigma pemenuhan unsur-unsur delik oleh penyidik adalah berbeda dengan paradigma pembuktian yang dilakukan oleh hakim saat proses persidangan. Oleh karena itu, keberadaan HPP dalam sistem peradilan pidana terpadu bertentangan dengan aksiologi hukum yang kita anut, yakni “kepastian hukum yang adil”.
Kehadiran HPP dengan kewenangan tersebut adalah memberikan kewenangan yang tidak proporsional. Padahal, masing-masing instansi dalam struktur hukum telah dibedakan dan termasuk masing-masingnya memiliki fungsi dan kewenangan tersendiri.
Prinsip diferensiasi fungsional pada dasarnya adalah membedakan dan bukan mengkompromikan, apalagi salah satunya (in casu HPP) dapat menegasikan fungsi dan kewenangan lembaga lain (in casu penyidik).
Secara teknis memasukkan HPP dalam RUU KUHAP sebagaimana dimaksudkan tidak dapat diaplikasikan. Selain usulan dimaksud hanyalah memindahkan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.
"Dalam penilaian status tersangka dan tindakan penahanan, bukanlah persoalan siapa yang paling berhak menentukan, akan tetapi kejelasan dan pengetatan persyaratan jadi hal utama. Jadi bukan dilihat siapa aktor penegak hukumnya, akan tetapi bagaimana sistem dan mekanisme pada institusi penegak hukum masing-masing," paparnya.
Doa menyebut jika HPP masuk ke hulu penegakan hukum dengan wewenang menilai atas fungsi dan kewenangan penyidikan tersebut, maka seakan “menyamakan sesuatu yang berbeda”.
Tindakan penyamaan terhadap sesuatu yang berbeda adalah tidak adil dan sekaligus tidak benar. Perlu ditekankan, bahwa pembaharuan hukum yang tidak sejalan dengan asas/prinsip hukum akan melahirkan konflik norma (antinomy) yang dampaknya jauh lebih besar daripada penerapan hukum akibat adanya pemahaman teks hukum yang multitafsir.
"Kemudharatan yang terjadi juga lebih besar ketimbang kemashlahatan yang ingin diperoleh, jika HPP diterima dalam RUU KUHAP. Oleh karena itu, hendaknya kita mencermati dalil dalam kaidah fiqih, “dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih”, bahwa mencegah mudharat lebih baik daripada mendapatkan mashlahat," tegasnya.
Di sisi lain, paradigma pemenuhan unsur-unsur delik oleh penyidik adalah berbeda dengan paradigma pembuktian yang dilakukan oleh hakim saat proses persidangan. Oleh karena itu, keberadaan HPP dalam sistem peradilan pidana terpadu bertentangan dengan aksiologi hukum yang kita anut, yakni “kepastian hukum yang adil”.
Kehadiran HPP dengan kewenangan tersebut adalah memberikan kewenangan yang tidak proporsional. Padahal, masing-masing instansi dalam struktur hukum telah dibedakan dan termasuk masing-masingnya memiliki fungsi dan kewenangan tersendiri.
Prinsip diferensiasi fungsional pada dasarnya adalah membedakan dan bukan mengkompromikan, apalagi salah satunya (in casu HPP) dapat menegasikan fungsi dan kewenangan lembaga lain (in casu penyidik).
Secara teknis memasukkan HPP dalam RUU KUHAP sebagaimana dimaksudkan tidak dapat diaplikasikan. Selain usulan dimaksud hanyalah memindahkan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.
"Dalam penilaian status tersangka dan tindakan penahanan, bukanlah persoalan siapa yang paling berhak menentukan, akan tetapi kejelasan dan pengetatan persyaratan jadi hal utama. Jadi bukan dilihat siapa aktor penegak hukumnya, akan tetapi bagaimana sistem dan mekanisme pada institusi penegak hukum masing-masing," paparnya.
Doa menyebut jika HPP masuk ke hulu penegakan hukum dengan wewenang menilai atas fungsi dan kewenangan penyidikan tersebut, maka seakan “menyamakan sesuatu yang berbeda”.
Tindakan penyamaan terhadap sesuatu yang berbeda adalah tidak adil dan sekaligus tidak benar. Perlu ditekankan, bahwa pembaharuan hukum yang tidak sejalan dengan asas/prinsip hukum akan melahirkan konflik norma (antinomy) yang dampaknya jauh lebih besar daripada penerapan hukum akibat adanya pemahaman teks hukum yang multitafsir.
"Kemudharatan yang terjadi juga lebih besar ketimbang kemashlahatan yang ingin diperoleh, jika HPP diterima dalam RUU KUHAP. Oleh karena itu, hendaknya kita mencermati dalil dalam kaidah fiqih, “dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih”, bahwa mencegah mudharat lebih baik daripada mendapatkan mashlahat," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :