Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini

Sabtu, 19 April 2025 - 22:29 WIB
loading...
Perubahan KUHAP Penting,...
Ketua Umum PEDPHI Abdul Chair Ramadhan menyatakan perubahan KUHAP sudah selayaknya dilakukan. Hal itu karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan karena hampir setengah abad digunakan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan karena sudah hampir setengah abad digunakan.

Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR perlu dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan.

Baca juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP

"Karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum," ujar Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Abdul Chair mengatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa.



"Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” ujarnya.

Di sisi lain, tambah Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum.

Baca juga: Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

"Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial. Dengan demikian RUU KUHAP menekankan pada pelaksanaan penerapan hukum pidana secara terarah dengan parameter yang jelas dan tegas. Peranan kontrol juga jadi bagian penting dalam RUU KUHAP," ungkapnya.

Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan.

Dalam RUU KUHAP ini lanjutnya sudah ada usaha mengantisipasi adanya rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal, selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan.

Termasuk adanya rekaman pemeriksaan untuk kepentingan keterbukaan (transparansi), dan juga hak untuk mengakses berkas-berkas pemeriksaan.

"Dengan adanya aturan demikian, maka proses penyidikan guna membuat terang perkara pidana dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dinilai sejak dini," tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-Syafiiyah ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.

Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi “saksi mahkota” untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus).

"Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan," papar Ketua Umum PEDPHI ini.

Abdul Chair menyatakan jika selama ini ada kecenderungan tindakan penahanan sangat subjektif dan berpotensi untuk diselewengkan. Dalam RUU KUHAP baru terdapat parameter yang jelas. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 93 Ayat (5), yakni dengan melihat kondisi-kondisi tertentu seperti: mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; tidak bekerjasama dalam pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; dan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

"Maka RUU KUHAP ini sengaja dirancang guna memastikan bekerjanya hukum pidana materil yang berkepastian hukum, berkeadilan dan mampu menghadirkan kemanfaatan. Jadi, peranan dari hukum pada ujungnya adalah kemanfaatan bagi kepentingan hukum itu sendiri. Dalam kaitan ini, RUU KUHAP telah mengakomodir kepentingan hukum dimaksud, utamanya bagi kepentingan hukum individu dalam hal penyelesaian perkara dengan jalan pemulihan guna perdamaian," tandasnya.

Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) juga diatur dalam RUU KUHAP baru ini. Jika selama ini restorative justice hanya dilakukan saat penyidikan, maka kini pengaturan keadilan restoratif tak lagi diatur secara parsial dalam peraturan masing-masing lembaga penegak hukum di setiap jenjang peradilan pidana.

Kehadiran penyelesaian perkara dengan adanya pemulihan jadi dasar keberlakuan keadilan restoratif sejalan dengan prinsip ultimum remedium. Penggunaan sanksi pidana seharusnya jadi ‘langkah terakhir’ (last resort)." tegasnya.

"Dengan adanya perdamaian melalui keadilan restoratif dalam KUHAP yang baru, maka perdamaian tersebut menghilangkan kesalahan sebagai unsur subjektif. Perbuatan memang ada, namun dengan adanya perdamaian melalui keadilan restoratif, pelaku tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," tambahnya.

Abdul Chair juga mempertanyakan soal usulan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk menggantikan praperadilan.

Keberadaan HPP dalam sistem peradilan pidana terpadu patut dipertanyakan karena justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai contoh, untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan tindakan penyidik seperti penahanan, penyitaan dan lain sebagainya, jika harus ditentukan oleh HPP, maka itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan.

Di sisi lain, paradigma pemenuhan unsur-unsur delik oleh penyidik adalah berbeda dengan paradigma pembuktian yang dilakukan oleh hakim saat proses persidangan. Oleh karena itu, keberadaan HPP dalam sistem peradilan pidana terpadu bertentangan dengan aksiologi hukum yang kita anut, yakni “kepastian hukum yang adil”.

Kehadiran HPP dengan kewenangan tersebut adalah memberikan kewenangan yang tidak proporsional. Padahal, masing-masing instansi dalam struktur hukum telah dibedakan dan termasuk masing-masingnya memiliki fungsi dan kewenangan tersendiri.

Prinsip diferensiasi fungsional pada dasarnya adalah membedakan dan bukan mengkompromikan, apalagi salah satunya (in casu HPP) dapat menegasikan fungsi dan kewenangan lembaga lain (in casu penyidik).

Secara teknis memasukkan HPP dalam RUU KUHAP sebagaimana dimaksudkan tidak dapat diaplikasikan. Selain usulan dimaksud hanyalah memindahkan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.

"Dalam penilaian status tersangka dan tindakan penahanan, bukanlah persoalan siapa yang paling berhak menentukan, akan tetapi kejelasan dan pengetatan persyaratan jadi hal utama. Jadi bukan dilihat siapa aktor penegak hukumnya, akan tetapi bagaimana sistem dan mekanisme pada institusi penegak hukum masing-masing," paparnya.

Doa menyebut jika HPP masuk ke hulu penegakan hukum dengan wewenang menilai atas fungsi dan kewenangan penyidikan tersebut, maka seakan “menyamakan sesuatu yang berbeda”.

Tindakan penyamaan terhadap sesuatu yang berbeda adalah tidak adil dan sekaligus tidak benar. Perlu ditekankan, bahwa pembaharuan hukum yang tidak sejalan dengan asas/prinsip hukum akan melahirkan konflik norma (antinomy) yang dampaknya jauh lebih besar daripada penerapan hukum akibat adanya pemahaman teks hukum yang multitafsir.

"Kemudharatan yang terjadi juga lebih besar ketimbang kemashlahatan yang ingin diperoleh, jika HPP diterima dalam RUU KUHAP. Oleh karena itu, hendaknya kita mencermati dalil dalam kaidah fiqih, “dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih”, bahwa mencegah mudharat lebih baik daripada mendapatkan mashlahat," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved