Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Kamis, 17 April 2025 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya, saya pejabat ada proyek di sini, tapi proyek ini saya kasihkan ke saudara saya, termasuk korupsi itu. Penyalahgunaan jabatan, ada penggelapan jabatan," ungkapnya.
Dia menambahkan, persoalan pagar laut Tangerang itu menjadi ujian bagi masa depan hukum Indonesia. Maka itu, dia ingin agar kasus tersebut bisa segera ditangani dengan baik, yang mana sejatinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang itu bisa dilakukan oleh 3 Lembaga yang ada di Indonesia.
"Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi. Karena ada 3 lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini, satu KPK, dua Kejaksaan Agung, tiga Polri. Bisa Jaksa Agung mengambil, kami berpendapat ini sudah kami ambil alih, kemarin soal Lurah Kohod itu dianggap penggelapan atau pemalsuan yah kita proses sesuai dengan temuan polisi tapi kami ungkap korupsinya kami ungkap, bisa," katanya.
"Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja ke situ. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau," kata Mahfud MD lagi.
Dia menambahkan, persoalan pagar laut Tangerang itu menjadi ujian bagi masa depan hukum Indonesia. Maka itu, dia ingin agar kasus tersebut bisa segera ditangani dengan baik, yang mana sejatinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang itu bisa dilakukan oleh 3 Lembaga yang ada di Indonesia.
"Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi. Karena ada 3 lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini, satu KPK, dua Kejaksaan Agung, tiga Polri. Bisa Jaksa Agung mengambil, kami berpendapat ini sudah kami ambil alih, kemarin soal Lurah Kohod itu dianggap penggelapan atau pemalsuan yah kita proses sesuai dengan temuan polisi tapi kami ungkap korupsinya kami ungkap, bisa," katanya.
"Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja ke situ. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau," kata Mahfud MD lagi.
(abd)
Lihat Juga :