3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Rabu, 16 April 2025 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ungkap Harli.
"Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
"Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
(cip)
Lihat Juga :