MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Senin, 14 April 2025 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan," ujarnya.
Yanto pun mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan hakim terhadap kode etik di lingkungan peradilan di DKI Jakarta.
"Bawas MA telah membentuk Satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Yanto pun mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan hakim terhadap kode etik di lingkungan peradilan di DKI Jakarta.
"Bawas MA telah membentuk Satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Lihat Juga :