Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Sabtu, 05 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Bawaslu Diminta Tindak...
Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada serentak 2020 akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap tahapannya. Hal ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah tetap memerhatikan aspek kesehatan di tengah kontestasi politik para calon kepala daerah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Perlu Pendekatan Kearifan Lokal agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan)

Di setiap kesempatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga selalu menegaskan, soal larangan pengumpulan massa dalam jumlah besar yang melanggar Peraturan KPU dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020 di 270 daerah.

(Baca juga: Inpres Protokol Kesehatan Efektif Kalau Masyarakat Disiplin)

Namun fakta di lapangan banyak pasangan calon kepala daerah malah sebaliknya dengan sengaja mengerahkan massa untuk berkerumun tanpa menerapkan protokokol kesehatan bahkan sampai menyiapkan panggung besar di tengah lapangan luas dengan massa ribuan .
Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Seperti yang telah dilakukan Paslon bupati dan wakil bupati H Tony Herbiansyah-H Baharuddin di Kabupaten Kolaka Timur dan Paslon Surunudin Dangga dan Rasyid S di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Panggung besar yang disiapkan dan dihadiri ribuan pendukungnya memang terlihat sudah direncanakan sebelumnya dan bukan aksi spontanitas masyarakat

"Dari temuan kami masih ada Paslon di daerah yang secara terang-terangan tidak mematuhi dan tidak mempedomani ketentuan yang sudah diatur secara tegas dalam aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19," ungkap Direktut Pilkada Watch Wahyu A Permana, Sabtu (5/9/2020).

Direktur Eksekutif Pilkada Watch ini berharap, jangan sampai ada lagi peristiwa mengagetkan yang terjadi di tengah proses pendaftaran Pilkada Halmahera Timur. Bupati Halmahera Timur yang juga merupakan bakal calon petahana, Muhdin Ma'bud tiba-tiba pingsan saat berorasi di depan ribuan massa pendukungnya di atas panggung dan nyawanya tak tertolong, Jumat (4/9/2020).

"Pilkada Watch turut berduka cita atas wafatnya Almarhum namun ini harus jadi pelajaran bagi paslon lain untuk tidak dengan sengaja mengumpulkan ribuan massa pendukungnya yang melanggar Peraturan KPU," ucapnya.

"Bukan pemimpin ideal dan condong ke arah tidak baik, Paslon yang telah membuat kemudharatan atas sikap nya yang acuh tak acuh dalam proses politiknya di disetiap tahapan Pilkada 2020 terlebih atas ketentuan per undang-undagan yang ditetapkan pemerintah, baik itu melalui Inpres ataupun aturan main KPU yang telah tertuang dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2020," tambahnya.

Ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020.

"Bawaslu harus bertindak tegas dan jangan berdiam diri atas pelanggaran para Paslon terlebih terhadap protokol kesehatan. Di hari pertama pendaftaran di KPU kabupaten kami menemukan banyak kandidat melakukan konvoi dengan mengerahkan massa, ini bukti jelas telah melanggat aturan yang ada," kata Wahyu.

Wahyu berharap, kepada Paslon yang ingin bertarung di Pilkada tahun ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pilkada Watch sebagai lembaga civil society yang lahir dan tumbuh di tengah masyarakat meminta kepada para Paslon untuk senantiasa mematuhi semua proses dan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 terlebih ketentuan protokol kesehatan, ini dilakukan untuk kebaikan bersama," harap Wahyu terhadap semua Paslon dan pendukungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)