Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, alih-alih mengubah media publik menjadi media negara, pemerintah sebaiknya fokus pada komunikasi digital dan platform OTT yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pergeseran ke media digital diperlukan karena televisi dan radio semakin kehilangan audiens, sementara masyarakat kini lebih mengandalkan internet dan media sosial.
Pendekatan Government Public Relations (GPR) modern perlu diterapkan. Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan pemerintah membangun hubungan lebih erat dengan masyarakat, memperkuat keterlibatan publik, serta meningkatkan transparansi komunikasi pemerintahan. Model Government 2.0 yang memanfaatkan media sosial memungkinkan interaksi publik lebih partisipatif dibandingkan pendekatan media negara yang bersifat top-down.
Di masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo pernah memanfaatkan platform YouTube dan Instagram untuk menjangkau masyarakat luas. Sayangnya, komunikasi ini lebih bersifat personal karena terpusat pada akun pribadi, sehingga tidak dapat diteruskan oleh pemimpin berikutnya. Model ini perlu diadopsi lebih luas oleh instansi pemerintah agar komunikasi publik tetap transparan dan efektif secara berkelanjutan.
Media sosial juga dapat digunakan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan. Konsep bi-directional engagement memungkinkan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, merespons secara langsung, serta mengelola opini publik lebih efektif dibandingkan kontrol informasi yang kaku melalui media negara. Analitik media sosial juga membantu pengukuran efektivitas komunikasi pemerintah dan penyesuaian strategi berdasarkan respons masyarakat.
Prinsip konvergensi media menjadi elemen penting dalam kebijakan komunikasi pemerintah. Dengan konsep multimedia, multichannel, multiplatform (3M), pemerintah dapat menjangkau masyarakat luas melalui berbagai media, baik digital maupun tradisional. Pendekatan ini memungkinkan penyampaian informasi lebih cepat, murah, dan interaktif.
Salah satu alternatif yang bisa dikembangkan adalah optimalisasi GPR TV yang dikelola Kementerian Komdigi sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. GPR TV dirancang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan sebagai sarana penyebaran informasi, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sayangnya, GPR TV yang dikelola oleh Kominfo sejak 10 Desember 2018, telah mengakhiri aktivitas siaran pada 31 Desember 2024. Lagi-lagi ini membuktikan bahwa lembaga-lembaga pemerintah masih gagap dalam mengelola media untuk kepentingan GPR.
Padahal, model GPRTV ini bisa menunjukkan bahwa pemerintah dapat memiliki saluran komunikasi sendiri tanpa mengendalikan LPP, yang seharusnya tetap independen dalam menjalankan mandatnya sebagai penyedia layanan informasi publik.
Kepemilikan dan kontrol pemerintah atas media berisiko memanfaatkan saluran tersebut untuk kepentingan politik semata, bukan untuk kepentingan publik. Hal ini dapat menciptakan monopoli informasi dan membungkam kritik, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai alternatif, daripada mengubah LPP menjadi media negara, pemerintah sebaiknya memperkuat strategi komunikasi digital yang lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan zaman, tanpa mengorbankan independensi dan kebebasan pers yang esensial bagi demokrasi.
Pendekatan Government Public Relations (GPR) modern perlu diterapkan. Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan pemerintah membangun hubungan lebih erat dengan masyarakat, memperkuat keterlibatan publik, serta meningkatkan transparansi komunikasi pemerintahan. Model Government 2.0 yang memanfaatkan media sosial memungkinkan interaksi publik lebih partisipatif dibandingkan pendekatan media negara yang bersifat top-down.
Di masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo pernah memanfaatkan platform YouTube dan Instagram untuk menjangkau masyarakat luas. Sayangnya, komunikasi ini lebih bersifat personal karena terpusat pada akun pribadi, sehingga tidak dapat diteruskan oleh pemimpin berikutnya. Model ini perlu diadopsi lebih luas oleh instansi pemerintah agar komunikasi publik tetap transparan dan efektif secara berkelanjutan.
Media sosial juga dapat digunakan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan. Konsep bi-directional engagement memungkinkan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, merespons secara langsung, serta mengelola opini publik lebih efektif dibandingkan kontrol informasi yang kaku melalui media negara. Analitik media sosial juga membantu pengukuran efektivitas komunikasi pemerintah dan penyesuaian strategi berdasarkan respons masyarakat.
Prinsip konvergensi media menjadi elemen penting dalam kebijakan komunikasi pemerintah. Dengan konsep multimedia, multichannel, multiplatform (3M), pemerintah dapat menjangkau masyarakat luas melalui berbagai media, baik digital maupun tradisional. Pendekatan ini memungkinkan penyampaian informasi lebih cepat, murah, dan interaktif.
Salah satu alternatif yang bisa dikembangkan adalah optimalisasi GPR TV yang dikelola Kementerian Komdigi sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. GPR TV dirancang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan sebagai sarana penyebaran informasi, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sayangnya, GPR TV yang dikelola oleh Kominfo sejak 10 Desember 2018, telah mengakhiri aktivitas siaran pada 31 Desember 2024. Lagi-lagi ini membuktikan bahwa lembaga-lembaga pemerintah masih gagap dalam mengelola media untuk kepentingan GPR.
Padahal, model GPRTV ini bisa menunjukkan bahwa pemerintah dapat memiliki saluran komunikasi sendiri tanpa mengendalikan LPP, yang seharusnya tetap independen dalam menjalankan mandatnya sebagai penyedia layanan informasi publik.
Jangan lengah
Perubahan status Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan informasi dan demokrasi di Indonesia. Sejarah panjang TVRI dan RRI pada era Orde Lama dan Orde Baru menunjukkan bahwa media yang dikendalikan oleh negara cenderung digunakan sebagai alat propaganda, membatasi pluralisme media, dan menghambat kebebasan pers .Kepemilikan dan kontrol pemerintah atas media berisiko memanfaatkan saluran tersebut untuk kepentingan politik semata, bukan untuk kepentingan publik. Hal ini dapat menciptakan monopoli informasi dan membungkam kritik, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai alternatif, daripada mengubah LPP menjadi media negara, pemerintah sebaiknya memperkuat strategi komunikasi digital yang lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan zaman, tanpa mengorbankan independensi dan kebebasan pers yang esensial bagi demokrasi.
(zik)
Lihat Juga :