Bersama Melindungi Pemilik Indonesia Emas 2045
Kamis, 27 Maret 2025 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pada akhir Desember 2024, kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah atau Kemendikdasmen juga telah meluncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Gerakan ini ditujukan untuk membangun generasi sehat, cerdas dan berkarakter. Tujuh kebiasaan tersebut adalah pembiasaan bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, bermasyarakat, dan tidur cepat.
Kebiasaan bermasyarakat adalah perilaku terlibat dalam kegiatan sosial, budaya, atau lingkungan di komunitas tempat tinggal seseorang. Kebiasaan ini bermanfaat untuk menumbuhkembangkan nilai gotong royong, kerja sama, saling menghormati, toleransi, keadilan, dan kesetaraan, serta meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan, dan rasa sekaligus menciptakan kegembiraan (https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id).
Pembiasaan bermasyarakat ini diharapkan akan menyadarkan masyarakat bahwa mereka perlu memberikan keteladanan yang baik bagi anak-anak melalui pembiasaan-pembiasaan baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sesuai dengan konsep Catur Pusat Pendidikan, masyarakat di sini juga mencakup media, termasuk stakeholders media sosial yang diharapkan peka terhadap fenomena pelanggaran norma sosial oleh anak-anak.
Media sebagai wadah interaksi netizen harus bersinergi membantu anak-anak. Artinya, di satu sisi media dapat mencegah anak-naka agar tidak terpapar konten-konten negatif dan di sisi lain tetap bisa berkarya melalui media sosial, termasuk coding, artificial intelligence, dan sebagainya.
Tentunya inisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengatur usia pengguna media sosial juga akan membantu media menerapkan penyaringan terhadap konten, berita, dan percakapan negatif yang akan memberikan dampak buruk pada anak-anak.
Jika sekolah, keluarga, masyarakat, dan media bersinergi erat maka gerakan pembiasaan bermasyarakat yang diharapkan oleh Kemdikdasmen dapat menciptakan partisipasi aktif masyarakat dalam membudayakan kebiasaan baik. Produk akhirnya adalah terwujudnya pembangunan lingkungan yang penuh keteladanan positif di dunia nyata dan dunia maya bagi anak-anak pemilik Indonesia Emas 2045.
Kebiasaan bermasyarakat adalah perilaku terlibat dalam kegiatan sosial, budaya, atau lingkungan di komunitas tempat tinggal seseorang. Kebiasaan ini bermanfaat untuk menumbuhkembangkan nilai gotong royong, kerja sama, saling menghormati, toleransi, keadilan, dan kesetaraan, serta meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan, dan rasa sekaligus menciptakan kegembiraan (https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id).
Pembiasaan bermasyarakat ini diharapkan akan menyadarkan masyarakat bahwa mereka perlu memberikan keteladanan yang baik bagi anak-anak melalui pembiasaan-pembiasaan baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sesuai dengan konsep Catur Pusat Pendidikan, masyarakat di sini juga mencakup media, termasuk stakeholders media sosial yang diharapkan peka terhadap fenomena pelanggaran norma sosial oleh anak-anak.
Media sebagai wadah interaksi netizen harus bersinergi membantu anak-anak. Artinya, di satu sisi media dapat mencegah anak-naka agar tidak terpapar konten-konten negatif dan di sisi lain tetap bisa berkarya melalui media sosial, termasuk coding, artificial intelligence, dan sebagainya.
Tentunya inisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengatur usia pengguna media sosial juga akan membantu media menerapkan penyaringan terhadap konten, berita, dan percakapan negatif yang akan memberikan dampak buruk pada anak-anak.
Jika sekolah, keluarga, masyarakat, dan media bersinergi erat maka gerakan pembiasaan bermasyarakat yang diharapkan oleh Kemdikdasmen dapat menciptakan partisipasi aktif masyarakat dalam membudayakan kebiasaan baik. Produk akhirnya adalah terwujudnya pembangunan lingkungan yang penuh keteladanan positif di dunia nyata dan dunia maya bagi anak-anak pemilik Indonesia Emas 2045.
(cip)
Lihat Juga :