MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
Kamis, 27 Maret 2025 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 tersangka yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah.
Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum di mana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Boyamin menuturkan keganjilan lain terkait dalil tidak logis bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan pemberian subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp147 triliun.
“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi,” katanya.
Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah.
Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum di mana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Boyamin menuturkan keganjilan lain terkait dalil tidak logis bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan pemberian subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp147 triliun.
“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi,” katanya.
Lihat Juga :