Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Rabu, 26 Maret 2025 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, persetujuan komisaris atas pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan atas tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.
“Dengan kerja sama penuh dan iktikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima tersangka dalam perkara LPEI, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
“Dengan kerja sama penuh dan iktikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima tersangka dalam perkara LPEI, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
(rca)
Lihat Juga :