Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
“Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegasnya.
Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri terus menjaga soliditas di antara kedua institusi ini. Kasus-kasus semacam ini merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi.
Menurut Fonda, selama 10 tahun terakhir institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas di antara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri terus menjaga soliditas di antara kedua institusi ini. Kasus-kasus semacam ini merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi.
Menurut Fonda, selama 10 tahun terakhir institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas di antara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :