Libatkan Aparat Hukum, KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 04 September 2020 - 21:05 WIB
loading...
Libatkan Aparat Hukum,...
Djoko Soegiarto Tjandra saat diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mengawasi perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra .

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Alex mengaku akan menginisiasi gelar perkara penanganan kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. Ini dilakukan sebagai bagian dari tugas supervisi KPK. ”Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra),” kata Alex.

(Baca: KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus yang Berkaitan dengan Djoko Tjandra)

Seperti diketahui, dua polisi dan seorang jaksa telah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung sebesar USD500.000 atau setara Rp7 miliar. Sementara Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap penghapusan red notice.

Untuk suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Tersangka penerimanya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian, pada pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)