Libatkan Aparat Hukum, KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 04 September 2020 - 21:05 WIB
loading...
Libatkan Aparat Hukum,...
Djoko Soegiarto Tjandra saat diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mengawasi perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra .

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Alex mengaku akan menginisiasi gelar perkara penanganan kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. Ini dilakukan sebagai bagian dari tugas supervisi KPK. ”Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra),” kata Alex.

(Baca: KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus yang Berkaitan dengan Djoko Tjandra)

Seperti diketahui, dua polisi dan seorang jaksa telah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung sebesar USD500.000 atau setara Rp7 miliar. Sementara Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap penghapusan red notice.

Untuk suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Tersangka penerimanya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian, pada pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved