PT SCS Diduga PHK Pegawai Sepihak, Karyawan Tuntut Kompensasi yang Jelas

Jum'at, 04 September 2020 - 04:02 WIB
loading...
PT SCS Diduga PHK Pegawai...
Tujuh pekerja PT Surya Cipta Sempurna (PT SCS), seorang pekerja PT Griya Rasa Pangan (PT GRP) dan seorang pekerja PT Pulau Seribu Paradise (PT PSP) diduga mengalami PHK sepihak. Foto/SINDOnews/Thomas Manggalla
A A A
JAKARTA - Kondisi ekonomi yang serba sulit karena pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan yang melakukan perampingan dengan pengurangan karyawan. Namun, masih terdapat juga karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diberi hak-haknya. Ini diduga dialami 7 pekerja PT Surya Cipta Sempurna (PT SCS), seorang pekerja PT Griya Rasa Pangan (PT GRP) dan seorang pekerja PT Pulau Seribu Paradise (PT PSP).

Mereka di-PHK sepihak pada akhir Juli lalu. Uniknya, meskipun bekerja pada PT yang berbeda, namun mereka semua di-PHK oleh legal perusahaan yang merupakan orang yang sama. Keputusan PHK tersebut dinilai sepihak oleh beberapa karyawan yang di-PHK karena dianggap tidak dilaksanakan dengan mekanisme, alur serta alasan yang jelas. (Baca juga: 200 Pekerja di PHK Selama Pandemi, Umumnya Bekerja di Perhotelan)

Pihak perusahaan beralasan masalah efisiensi, pekerja di-PHK dan diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan akan diberikan uang pisah sebanyak 2 bulan gaji, yang akhirnya ditolak mantan pekerja. Hal itu, dipandang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur setiap karyawan yang di-PHK harus diberikan hak-hak hukumnya. Upaya tim kuasa hukum meminta penyelesaian dengan musyawarah (Bipartit) atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 9 orang pekerja terus berlangsung sejak Agustus 2020.

Yeny Aryani salah satu karyawan bagian Finance yang di PHK mengatakan pemutusan hubungan kerja itu dinilai olehnya dan karyawan lain sepihak karena dianggap tidak melakukan dengan mekanisme, alur serta alasan yang jelas. Yeny Aryani mengaku sembilan orang di PHK secara sepihak oleh PT SCS dan menunjukkan perusahaan tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini bahkan perusahaan menyangkal dan merasa telah memberikan kompensasi dan hak yang semestinya yang diterima mereka.

“Jadi kami di cut bulan Juli dan kami dipaksa oleh bagian legal bukan HRD untuk menandatangani surat pengunduran diri kalau tidak gaji kami satu bulan nggak keluar. Di sini kami ingin meminta kompensasi uang selama saya 33 tahun bekerja dan perusahaan dalam 10 tahun ke atas memberikan tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan atau di bawah UMR,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Karyawan lain Lie Tjhiong menilai perusahaan tidak transparan terhadap karyawan bahkan melakukan prosedur PHK sepihak dengan tidak memberikan kompensasi yang sebagaimana mestinya namun selalu hanya beralasan adanya pengurangan di masa pandemi seperti saat ini.

“Saya melihat ada keganjilan dalam perusahaan ini dimana BPJS ketenagakerjaan tidak ada, gaji di bawah Upah Minimum Regional diperparah pesangon nggak dibayar bahkan ada kurir kami yang di cut di legal di kantin dengan menandatangani berkas PHK dengan tulisan coretan tangan,” jelas karyawan bagian finance yang telah bekerja selama 33 tahun diperusahaan ini.

Ratih Dewanti Putri dari Dewanti Adry Law FIrm selaku kuasa hukum karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak PT SCS mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat undangan ke perusahaan namun belum terlihat itikad baik dari pihak perusahaan untuk berunding.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum pun telah berupaya jemput bola atau beritikad baik mencari informasi yang jelas dengan mendatangi perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan. Bahkan tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PT SCS yang berada di daerah Jakarta Barat sebagai upaya dan itikad baik untuk berunding, namun ditahan atau dihalangi oleh pihak security.

“Kami beritikad baik untuk membuka dialog dengan perusahaan untuk mencari win-win solution tapi dicegah oleh pihak keamanan dengan mengatakan bahwa di alamat tersebut merupakan PT Lentera Dunia bukan PT Surya Cipta Sempurna. Padahal tim kuasa melihat ada ID Card PT Surya Cipta Sempurna di pos security, sehingga PT Lentera Dunia melalui securitynya terkesan berupaya menutup-nutupi keberadaan PT Surya Cipta Sempurna,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan atas beberapa fakta-fakta dan berbagai keganjilan tersebut. Karena itu, pihaknya mengimbau pemilik PT SCS, PT GRP dan PT PSP untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak dan memperlakukan karyawan dengan baik bukan dengan cara tidak manusiawi.

”Saya menghimbau agar security yang mengaku sebagai security PT Lentera Dunia tidak menutupi keberadaan PT SCS yang dalam faktanya bahwa alamat PT SCS Group dengan PT. Lentera Dunia adalah satu alamat yang sama dan pihak perusahaan bisa segera memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan memberikan kompensasi yang layak dan sesuai agar menjadi pelajaran perusahaan lain untuk menghargai hak dan kewajiban pegawainya, ” tutupnya.

Sementara itu, tak ada satupun yang bersedia dari pihak PT SCS untuk memberikan keterangan apalagi untuk berdialog menemui karyawan untuk mediasi terhadap kasus ini dan seolah-olah terkesan mengacuhkan tuntutan karyawan. (Baca juga: Penjelasan Yayasan KAN tentang PHK Sepihak dan Pengelolaan Perusahaan)

“Saya kurang tau, saya hanya petugas keamanan yang berjaga kalau itu silakan hubungi pihak manajemen dan apakah mereka (karyawan yang diphk) sudah melakukan janji dengan pihak manajemen,” kata seorang petugas keamanan kantor yang berusaha kabur dari karyawan yang di-PHK dengan menutup pintu perusahaan tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)