Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis
Senin, 24 Maret 2025 - 17:26 WIB
loading...
Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mengecek TKP terkait dugaan teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke Kantor Redaksi Tempro di Jakarta Selatan. FOTO/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Pengamat dan ahli hukum kepolisian, Hirwansyah mendorong Polri mengusut tuntas kasus teror yang ditujukan kepada jurnalis. Teror teranyar ditujukan Kantor Redaksi Tempo berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Menurut Hirwansyah, pengusutan teror penting dilakukan guna memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, agar di kemudian hari semua jurnalis dalam menyajikan suatu berita, tidak mengalami teror.
"Kasus ini harus segera diungkap dan harus dipastikan juga agar dapat di-P21, hingga dapat dibawa ke ranah pengadilan. Menurut saya ini penting, agar bisa menjadi contoh, siapa pun oknum yang berani meneror jurnalis dan menghalangi kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berhadapan dengan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum," kata Hirwansyah, Senin (24/3/2025).
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, orang atau badan hukum yang merasa dirugikan mempunyai hak jawab, yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12.
"UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror kepada jurnalis," kata Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Hirwansyan mendorong penyidik Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yaitu Pasal 13. Apalagi, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam pernyataan resminya di media massa, sudah menaruh perhatian khusus terhadap kasus teror kepada jurnalis Tempo. Kapolri juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
"Sikap tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, jadi tidak perlu ada pihak yang meragukannya, apalagi sampai mengiring opini atau berita negatif terhadap kinerja Polri, seharusnya kita apresiasi dan kita dukung Polri untuk mengusut tuntas kasus teror ini," katanya.
Pengungkapan suatu kasus memang memerlukan waktu, tidak bisa terburu- buru, jadi kita semua atau publik harus bersabar. Penyidik Polri pastinya sudah bergerak dan bertindak cepat, untuk mencari bukti tambahan agar pelaku teror Jurnalis Tempo segera ditemukan dan dijerat secara hukum.
"Saya optimis, dalam waktu yang tidak begitu lama, penyidik Polri pasti mampu mengungkap dan menuntaskan perkara ini, menutup pembicaraannya," ujar Hirwansyah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas aksi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan. Diketahui, teror kepala babi telah dilaporkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama pemimpin redaksi Tempo ke Bareskrim.
"Terkait peristiwa di Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tegas Sigit usai mengikuti Safari Ramadan di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Sabtu (22/3/2025).
Sigit mengatakan akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu. "Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.
Menurut Hirwansyah, pengusutan teror penting dilakukan guna memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, agar di kemudian hari semua jurnalis dalam menyajikan suatu berita, tidak mengalami teror.
"Kasus ini harus segera diungkap dan harus dipastikan juga agar dapat di-P21, hingga dapat dibawa ke ranah pengadilan. Menurut saya ini penting, agar bisa menjadi contoh, siapa pun oknum yang berani meneror jurnalis dan menghalangi kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berhadapan dengan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum," kata Hirwansyah, Senin (24/3/2025).
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, orang atau badan hukum yang merasa dirugikan mempunyai hak jawab, yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12.
"UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror kepada jurnalis," kata Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Hirwansyan mendorong penyidik Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yaitu Pasal 13. Apalagi, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam pernyataan resminya di media massa, sudah menaruh perhatian khusus terhadap kasus teror kepada jurnalis Tempo. Kapolri juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
"Sikap tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, jadi tidak perlu ada pihak yang meragukannya, apalagi sampai mengiring opini atau berita negatif terhadap kinerja Polri, seharusnya kita apresiasi dan kita dukung Polri untuk mengusut tuntas kasus teror ini," katanya.
Pengungkapan suatu kasus memang memerlukan waktu, tidak bisa terburu- buru, jadi kita semua atau publik harus bersabar. Penyidik Polri pastinya sudah bergerak dan bertindak cepat, untuk mencari bukti tambahan agar pelaku teror Jurnalis Tempo segera ditemukan dan dijerat secara hukum.
"Saya optimis, dalam waktu yang tidak begitu lama, penyidik Polri pasti mampu mengungkap dan menuntaskan perkara ini, menutup pembicaraannya," ujar Hirwansyah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas aksi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan. Diketahui, teror kepala babi telah dilaporkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama pemimpin redaksi Tempo ke Bareskrim.
"Terkait peristiwa di Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tegas Sigit usai mengikuti Safari Ramadan di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Sabtu (22/3/2025).
Sigit mengatakan akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu. "Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :