Sekolahkan 14 Anggota Difabel Bukti Kapolri Implementasikan UU No 8/2016

Kamis, 05 Maret 2020 - 21:26 WIB
Sekolahkan 14 Anggota Difabel Bukti Kapolri Implementasikan UU No 8/2016
Sekolahkan 14 Anggota Difabel Bukti Kapolri Implementasikan UU No 8/2016
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 personel Polri penyandang difabel resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebagai peserta Pendidikan Sekolah Perwira. Mereka ini terluka saat Operasi Tinombala, Rencong Aceh, dan penanganan aksi-aksi terorisme.

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril mengapresiasi kebijakan kapolri ini. Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud nyata Kapolri mengimplementasikan UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. (Baca juga: Kapolri Harap 1.550 Peserta Pendidikan Perwira Jadi Agen Perubahan )

“Saya sebagai Ketum PPDI mengapresiasi sikap Kapolri dengan memberikan kesempatan bagi mereka (anggota difabel) untuk mengikuti pendidikan,” kata Gufroni kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Dengan kebijakan tersebut, ke-14 anggota difable tetap bisa mengembangkan karier di kepolisian. Kebijakan kapolri ini juga menghapuskan stigma karier mentok bagi para penyandang disabilitas.

Gufroni berharap kementerian dan lembaga lain mencontoh kebijakan kapolri tersebut. Termasuk perusahaan-perusahaan yang banyak karyawanya menyandang disabilitas lantaran kecelakaan kerja.

Apresiasi serupa juga disampaikan Staf Khusus Presiden Angkie Yustia. Menurutnya, kebijakan kapolri itu merupakan wujud nyata penghargaan Korps Bhayangkara kepada setiap anggotanya yang mengalami musibah saat dalam operasi penugasan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7083 seconds (0.1#10.140)