DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang P2MI. Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia dan kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia dan kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.
(jon)
Lihat Juga :