Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Jum'at, 21 Maret 2025 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
Sistem yang sekarang ada, menurut Fadil, penegakan hukum seperti terpisah-pisah. "Apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Sehingga dalam integrasi ini ada pembatasan kewenangan dan pengawasan.
"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, merujuk pada UU Kejaksaan maupun UU KPK, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk mengusut pidana korupsi.
Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Sehingga dalam integrasi ini ada pembatasan kewenangan dan pengawasan.
"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, merujuk pada UU Kejaksaan maupun UU KPK, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk mengusut pidana korupsi.
(abd)
Lihat Juga :