Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Jum'at, 21 Maret 2025 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
Koalisi Masyarakat Sipil, menurut Fadil, menginginkan pengawasan berjenjang yang mengedepankan pengawasan lembaga yudisial. “Polisi boleh menangkap dan menahan tetapi harus ada pengawasan berjenjang,” jelas dia.
Saat ini, polisi seperti tinggal membalikkan telapak tangan saja ketika menangkap dan menahan seseorang. Padahal jika mengacu pada konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim.
Baca juga: Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
"Ditunjukkan lebih dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai tersangka lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim di sidang pokok perkara," jelas Fadil.
Kejaksaan dalam konteks ini, kata Fadil, juga harus diberi peran untuk pengawasan dan membatasi kewenangan polisi dalam penyidikan. Dijelaskannya, tidak masuk akal jika yang menentukan tuduhan pasal pidana dari tersangka polisi, tetapi yang sidang di pengadilan jaksa.
"Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi," papar Fadil.
Saat ini, polisi seperti tinggal membalikkan telapak tangan saja ketika menangkap dan menahan seseorang. Padahal jika mengacu pada konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim.
Baca juga: Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
"Ditunjukkan lebih dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai tersangka lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim di sidang pokok perkara," jelas Fadil.
Kejaksaan dalam konteks ini, kata Fadil, juga harus diberi peran untuk pengawasan dan membatasi kewenangan polisi dalam penyidikan. Dijelaskannya, tidak masuk akal jika yang menentukan tuduhan pasal pidana dari tersangka polisi, tetapi yang sidang di pengadilan jaksa.
"Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi," papar Fadil.
Lihat Juga :