TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

Jum'at, 21 Maret 2025 - 11:22 WIB
loading...
TB Hasanuddin Minta...
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

Baca juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).



Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.

Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Baca juga: Daftar 16 Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

Dalam klausul Pasal 47 UU TNI, sedianya diatur 14 pos Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI Aktif.

Adapun Daftar 14 Instasi Itu Sebagai Berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Selamat Jalan Pahlawan!...
Selamat Jalan Pahlawan! Pemakaman Mayor Anumerta Zulmi Diiringi Isak Tangis
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved